SERANG – Bekas Asisten Pelaksana Kegiatan Swakelola Operasi dan Pemeliharaan di Lingkungan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Iyan Kartifa Susanto (43) didakwa terlibat korupsi Kredit Modal Kerja Kontrak (KMKK) di Bank bjb cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Iyan didakwa korupsi karena membantu seorang pengusaha bernama Tafsirudin dalam memalsukan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pencairan KMKK.
“Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (14/10/2024).
JPU membacakan dakwaan secara bergantian untuk terdakwa Iyan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk terdakwa Tafsirudin, pembacaan dakwaannya ditunda satu minggu karena kuasa hukumnya tidak bisa hadir.
Dalam dakwaan disebutkan pada bulan Januari 2018, terdakwa Iyan dikenalkan oleh saksi Subhan Hujaemi kepada Tafsirudin yang merupakan direktur PT Tegar Jahara di Kantir BBWS Citarum yang berlokasi di Jalan Inspeksi Cidurian Soekarno-Hatta, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Disitu, ketiganya membahas mengenai proyek BBWS yang ingin dikerjakan oleh Tafsirudin. Terdakwa Iyan lalu membenarkan adanya proyek pemeliharaan Sungai dan Situ oleh BBWS. Tafsirudin lalu bilang kepada Subhan kalau dirinya butuh SPK untuk meminjam modal pengerjaan proyek ke bank.
Tafsirudin mendapatkan rincian biaya proyek tersebut dari Subhan. Ia lalu mengajukan dokumen penawaran harga dengan membuat tiga perusahaan baru yang direkturnya ia tunjuk sendiri. Para direktur yang ditunjuk adalah karyawan dan rekan Tafsirudin.
Perusahaan tersebut yaitu CV Dua Mustika dengan direktur Ridwan Rohman untuk pengerjaan pemeliharaan Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran, dan Situ Nyonya, kemudian CV Kasep Baraya dengan direktur Dodo Iskandar untuk pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dan CV Mitra Usaha Abadi dengan direktur Wawan Kustiawan untuk pengerjaan pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun.
Total SPK untuk tiga perusahaan tersebut sebesar Rp2,8 miliar. SPK tersebut diberikan oleh terdakwa Iyan kepada Subhan. SPK itu harusnya ditandatangani oleh Zaky Abibakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan SDA III Citarum dan terdakwa Iyan yang juga selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Setelah ditandatangani oleh para direktur tiga perusahaan itu, SPK itu ditandatangani oleh terdakwa Iyan dan Zaky. Ternyata, tandatangan Zaky dipalsukan oleh terdakwa Iyan karena tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi surat di BWS Citarum. Tandatangan Zaky lalu dinyatakan palsu saat diperiksa laboratorium kriminalistik.
“Terhadap 3 SPK tersebut dinyatakan bahwa tandatangan saksi Zaky Abibakar adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda,” kata JPU.
Sedangkan tandatangan Iyan dalam SPK tersebut dinyatakan asli oleh laboratorium. “Sehingga terhadap 3 SPK yang diberikan oleh terdakwa (Iyan) kepada Tafsirudin merupakan SPK fiktif yang ditandatangi langsung oleh terdakwa,” sambungnya.
Kemudian, pada April 2018, Tafsirudin datang ke Bank Bjb cabang Labuan, Pandeglang untuk bertemu dengan kepala cabangnya bernama Sony Sulaeman bersama tiga direktur perusahaan buatannya untuk mengajukan KMKK.
Pada tanggal 11 April, Sony memberikan dokumen pengajuan KMKK kepada bawahannya untuk ditindaklanjuti. Bahawannya Gita selaku account officer kemudian disuruh oleh manager komersial, R.Adi Suaib untuk melakukan verifikasi terkait dokumen tersebut dengan menemui pihak BBWS Citarum.
Gita lalu bertemu dengan tiga direktur perusahaan dan terdakwa Iyan yang mengaku PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya air BBWS Citarum. Iyan mengonfirmasi kepada Gita kalau proyek dalam KMKK yang diajukan benar adanya dan tidak menggunakan uang muka.
Bank bjb cabang Labuan kemudian memberikan dana KMKK kepada tiga perusahaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar. Uang hasil pencairan tersebut lalu tidak digunakan Tafsirudin untuk proyek pemeliharaan Situ dan Sungai sebagaimana perjanjian di awal.
“(Terdakwa) gunakan untuk pengerjaan proyek lain yaitu proyek Bocimi, proyek Cisundawuh, pengerjaan Bandara Soekarno-Hatta, proyek pengerjaan tol program Wika, dan pengerjaan akses tol Cipularang,” ujar JPU.
Tiga SPK yang dibuat Iyan sebagai agunan KMKK yang diajukan Tafsirudin juga ketahuan palsu karena BBWS Citarum menerbitkan SPK asli yang isinya CV Dua Mustika dan CV Mitra Usaha Abadi tidak pernah memenangkan proyek pemeliharaan Situ dan Sungai.
Perbuatan terdakwa Iyan yang mengaku-ngaku sebagai PPK dan membuat lolosnya KMKK yang diajukan Tafsirudin hingga merugikan keuangan negara dinilai JPU melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara karena statusnya sebagai ASN.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang akan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi pada pekan selanjutnya.
(Dra/Red)