KAB. SERANG – Personel Satresnarkoba Polres Serang menciduk SU (26) kurir sabu warga Desa Kekurangan, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ia ditangkap polisi saat menunggu titik kirim sabu pesanan di pos ronda setempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 14,13 gram serta timbangan digital. Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan terhadap SU terjadi pada Rabu (21/8/2024) lalu di pos ronda Kampung Kibabang.
“Hasil pengembangan di rumah tersangka, kami temukan belasan gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari baju,” kata Bondan, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Bondan menerangkan dari hasil pemeriksaan, SU sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Tersangka menyebut belasan gram sabu itu diperoleh dari seorang bandar besar bernisial MJ, yang saat ini masih diburu penyidik Satresnarkoba.
“Kami masih melakukan pengembangan, dan menetapkan MJ sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” terangnya.
Dalam kasus ini, Bondan menegaskan tersangka SU dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)