Beranda Hukum Asik Judi Domino 5 Buruh di Pandeglang Digaruk Polisi

Asik Judi Domino 5 Buruh di Pandeglang Digaruk Polisi

Lima orang buruh diamankan Polsek Bojong saat asik main judi domino.

PANDEGLANG – Polsek Bojong mengamankan 5 orang warga yang sedang asik judi domino di salah satu rumah pelaku yang berada di Kampung Sukamaju, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

Kelima orang pelaku yang diamankan yakni Zaenal, Samri, Arsadi, Jamir dan Ani. Selain kelima orang ini, polisi juga masih memburu 1 pelaku lain karena berhasil kabur saat akan diamankan polisi.

Kapolsek Bojong, Iptu Rodiansyah melalui Kanit Reskrim, Bripka Rifky menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula saat anggota polsek melakukan patroli wilayah menemukan beberapa warga sedang berkumpul di depan rumah sambil asik main domino dengan taruhan uang.

“Pada saat diamankan satu orang berinisial AC berhasil melarikan diri, sedangkan untuk kelima orang lainnya berhasil kami amankan dengan barang bukti kartu domino dan sejumlah uang tunai,” kata Rifky, Selasa (23/7/2024).

Saat diinterogasi, para pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini mengaku sering bermain judi domino namun dengan lokasi yang berpindah-pindah agar menghindari penangkapan polisi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 Set kartu Domino, 4 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu, 3 lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu, 1 lembar uang kertas pecahan Rp10 ribu, 13 lembar uang kertas pecahan Rp5 ribu, 20 lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu dan 4 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah.

“Mereka ngakunya cuman iseng-iseng aja main judi tapi sering. Mereka sudah kami amankan di Polsek Bojong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 303 KUH Pidana dan atau pasal 303 (Bis) KUH Pidana Juncto Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara atau pidana denda Rp25 juta. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News