Beranda Pemerintahan Asik! Bulan Depan Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Asik! Bulan Depan Pemprov Banten Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Banten Andra Soni didampingi Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi (kanan) memberikan keterangan terkait penghapusan denda PKB. (Iyus/bantennews)

SERANG – Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menghapus denda pajak kendaran bermotor (PKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, terkait pemutihan denda dan pajak terhutang kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut yakni untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pajak kendaraannya.

“Dalam rangka Wajib Pajak (WP) yang taat peraturan. Lalu, menbantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait persoalan pajak itu tadi,” kata Andra, Kamis (27/3/2025).

Kebijakan tersebut, lanjut Andra, dalam upaya melakukan pembersihan (cleansing) data.

“Karena tunggakan pajak terus terjadi. Dan kita harus mendata kembali kendaraan yang telah punah dan sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” ucap Andra.

Manta Ketua DPRD Banten itu menyebut, pemberlakukan penghapusan denda pajak mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Jadi bagi masyarakat yang mau mengikuti program ini cukup bayar pajak tahun berjalan. Dan saya menilai waktu tiga bulan cukup untuk masyarakat menyelesaikan persoalan pajak kendaraannya,” katanya.

Saat ditanya total tunggakan PKB di Pemprov Banten, Andra juga menyebut, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, total tunggakan mencapai Rp700 miliar lebih.

“Dan itu kurang lebih 2 juta kendaraan baik motor dan roda empat. Paling banyak di Tangerang Raya, karena jumlah kendaraan banyaknya di sana,” kata Andra.

Andra juga memastikan, program pemutihan denda bukan untuk mengejar target pendapatan.

“Ini buat cleansing data, agar tidak miss reading dalam (membaca) potensi pajak ke depan,” ujarnya.

Saat ditanya pemberlakukan kebijakan di awal April 2025, Andra menilai, jika hal itu dilakukan saat sebelum Hari Raya Idul Fitri akan memberatkan masyarakat.

Baca Juga :  Viral! Spanduk Pemprov Banten Keliru dalam Penggunaan Bahasa

“Artinya kita memahami kalau lebaran kebutuhannya tinggi. Dan kita lakukan (kebijakan) itu sebelum masuk anak-anak sekolah,” ungkapnya.

Untuk itu, Andra kembali mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Mudah-mudahan bisa direspon positif (oleh masyarakat),” tandasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd

Editor : Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News