SERANG – Terdakwa tunggal perkara pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), RM Aryo Maulana Bagus membeberkan alasan gagalnya proyek kapal tunda mengalami. Menurut Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek ini, impian kapal tunda tersebut kandas lantaran dananya telah dibagi-bagikan ke sejumah pihak.
Ihwal pertemuannya dengan mendiang Arief Rivai Madawi di sebuah lapangan tembak milik mantan Dirut PT PCM itu berujung adanya tawaran sebuah pekerjaan pengadaan kapal tunda senilai Rp24 miliar kepada PT AM Indo Tek. Kendati tidak memiliki pengalaman untuk hal itu, namun menurutnya PT PCM tetap bersikukuh dan menyarankan untuk adanya pola Kerja Sama Operasi (KSO) dengan modal sekira Rp54 miliar dari PT AM Indo Tek.
“Secara kemampuan finansial PT AM Indo Tek tidak mempunyai kemampuan KSO?,” tanya JPU Kejari Cilegon.
“Iya (betul tidak mempunyai finansial memadai),” spontan jawab Aryo dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin (18/3/2024).
Pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh hakim Arief Adikusumo itu, Aryo mengatakan alasan dirinya mau menerima tawaran dari Arief Rivai karena tidak mengetahui bahwa PT PCM merupakan perusahaan negara.
“Mungkin saya keliru, mohon dimaafkan karena saya tidak tahu PT PCM (merupakan perusahaan negara) karena Pak Arief menunjukkan sertifikat tanah milik daerah sudah terpisah dengan negara. Asetnya sudah dipisahkan dari negara. Saya tidak tahu karena dia bilangnya aset sudah dipisahkan kalau atas negara sertifikatnya (seharusnya) atas nama Pemkot Cilegon tapi (saat ditunjukkan Arief) tertulis milik PT PCM,” ujar Aryo.
Aryo beralasan, dirinya yakin dengan proyek itu karena sempat ada perjanjian bahwa sebagian dana juga akan dibayar melalui sistem peminjaman di bank. Tapi hal tersebut urung terlaksana.
“Kalau jadi (proyek pengadaan berhasil) saya jadi konglomerat, saya mohon maaf kekeliruan saya. (Keuntungan yang dijanjikan) 6-8 persen dari kesepakatan awal yang kira-kira akan (saya) dapatkan,” katanya.
Kemudian, kata Aryo alasan tidak pernah adanya kapal yang datang karena dana yang cair dari 2 tahap sebesar Rp24 miliar itu malah dibagi-bagi.
“Uang patungan malah dibagi-bagi dengan Haji Arief dan lain-lain (Dana cair tahap 1 dan 2) Rp10 miliar sama Rp14 miliar pembayaran. Nanti dibagi bagi sesuai arahan Haji Arief,” terangnya.
Sebelum sidang berakhir, Aryo mengungkapkan rasa penyesalannya kepada majelis hakim dan akan memberikan bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain saat pembacaan pledoi atau pembelaan nanti.
“Saya apabila berdasarkan hukum saya ada kekeliruan dan saya mohon kebijaksanaan yang mulia sesuai fakta persidangan saya menyesal. Dampaknyaya ke keluarga dan anak-anak, mohon maaf atas kekeliruan saya,” kata Aryo kepada majelis hakim.
(Dra/red)