SERANG – RM Aryo Maulana Bagus harus gigit jari. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 4 tahun penjara Aryo atas kasus pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) PT dengan kerugian negara Rp23,6 miliar.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya hanya menuntut Aryo 3 tahun bui.
Majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo menilai perbuatan Aryo telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair. Ia dinilai telah merugikan negara dan membagikan uang kejahatan kepada banyak pihak termasuk mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo saat membacakan vonis, Kamis (18/4/2024).
Selain pidana penjara, Aryo juga didenda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp18 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Aryo pidana penjara selama 3 tahun. Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim juga sempat mengatakan bahwa perkara korupsi merupakan extraordinary crime karena dampaknya dapat menghambat pembangunan nasional dan merusak perekonomian negara.
Majelis hakim juga menyampaikan ketidaksepakatannya terhadap tuntutan JPU Kejari Cilegon sehingga pidana yang dijatuhkan tidak berdasarkan tuntutan.
“Maka majelis hakim tidak sependapat dengan surat tuntutan dari penuntut umum oleh karena itu pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebagaimana tersebut dalam amar putusan,” tutur Arief.
Setelah mendengar putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir saat ditanya hakim apakah akan banding atau tidak.
Baca juga: Aryo : Proyek Kapal Tunda PT PCM Gagal Karena Uangnya Dibagi-Bagi
Aryo terbukti bersalah karena uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terdakwa sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Uang itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.
Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal.
Pembagian hasil kejahatan yang diterima Arief Rivai berupa pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta; 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total hasil kejahatan yang diterima Arief sebesar Rp4,2 miliar.
Kemudian mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta, mantan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil pikap Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta.
Saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan menerima sirene merek wheelen senilai Rp20 juta; saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek Louis Vuitton seharga Rp10 juta, dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.
(Dra/red)