CILEGON – Rekayasa ganjil-genap kendaraan yang hendak menuju Pelabuhan Merak bakal diberlakukan pada 27-30 Maret 2025. Sistem tersebut diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto meninjau Pos Pengamanan dan Pelabuhan ASDP Merak didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, Perwakilan Kemenkopolhukam Brigjen Pol Desman Sujaya Tarigan, PJU Polda Banten.
“Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada 27-30 Maret 2025,” katanya, Senin (24/3/2025).
Seto mengungkapkan, bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan ganjil-genap itu akan dialihkan ke jalur arteri.
“Selain itu, delay system juga akan diterapkan di KM 43 dan KM 68 guna mengatur arus kendaraan dan mencegah penumpukan di jalur tol menuju Pelabuhan Merak,” ungkapnya.
Saat peninjauannya ke Pelabuhan Merak itu, Seto juga turut mengecek kesiapan seluruh dermaga yang dioperasikan untuk menghadapi arus mudik lebaran 2025.
“Kami telah melaksanakan pengecekan di Pelabuhan Merak, mencakup Dermaga 1 hingga 7. Meskipun sebelumnya terjadi insiden di Dermaga 6, layanan penyeberangan tetap berjalan normal. Kami upayakan dalam 1-2 hari ke depan, seluruh kendaraan dapat terlayani melalui jalur depan,” ucapnya.
Seto berharap dengan berbagai upaya ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo