SERANG – Area Taman Budaya Banten atau eks Pendopo Gubernur Banten bakal dijadikan area komersial Banten Indie Clothing mulai tanggal 6-10 Juni 2018 mendatang. Hal ini dinilai tidak patut, mengingat kegiatan aktivitas komersial yang mendatangkan banyak orang dikhawatirkan merusak area penunjang cagar budaya.
“Kalau melihat lokasi, mestinya sampai batas gerbang depan itu areal yang harusnya terlindungi dan tidak patut untuk kegiatan komersial dan kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerusakan,” kata Sastrawan Toto ST Radik melalui sambungan telpon, Senin (4/6/2018).
Hal yang ia sayangkan karena pihak terkait memberikan izin area Museum Negeri Provinsi Banten yang notabene sebagai cagar budaya dijadikan tempat komersial. “Bahwa bangunan (Museum Negeri Provinsi Banten) adalah cagar budaya iya. Pemahaman saya (cagar budaya) termasuk lingkungan sekitarnya seperti halaman, dan taman yang menunjang fungsi bangunan itu,” jelas Toto.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Privunsi Banten Ujang Rafudin. Ia menyarankan tempat kegiatan yang bersifat komersial ditempatkan di Alun-alun milik Pemerintah Kota Serang.
Ujang mengatakan kawasan Museum Negeri Provinsi Banten dan Taman Budaya dilarang dipakai untuk kegiatan yang bersifat komersial. Melainkan hanya untuk kegiatan yang bernuansa pendidikan, seni dan kebudayaan.
“Kawasan museum dan Taman Budaya, digunakan untuk kegiatan yang bernuansa pendidikan, di dalamnya termasuk kegiatan seni atau budaya,” papar Ujang.
Ia khawatir jika area Taman Budaya atau Museum Negeri Provinsi Banten untuk kegiatan dagang, maka akan mengganggu keastian dan aktivitas pengunjung museum.
“Untuk kegiatan yang bersifat komersial jelas tidak dibenarkan, bisa mengganggu aktivitas kunjungan museum dan aktivitas seni budaya,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan Banten Indie Clothing tersebut sudah mengantongi izin dari Kepala UPT Museum Negeri Provinsi Banten, Tasrif Adrianto melalui surat tertanggal 30 Mei 2018. Kendati demikian Tasrif mengakui bahwa kewenangan untuk izin area parkir ada di Biro Umum Provinsi Banten.
“Masyarakat tahunya itu domain kita. Padahal domain kita (museum) hanya bangunan museum seperti yang di-SK-kan Gubernur. Tapi karena biasanya dari Biro Umum diminta ke kita ya kita izinkan,” kata Tasrif.
Ia sendiri mengakui bahwa kerap kali menerima keluhan dari masyarakat sekitar terkait beberapa kegiatan. “Kesepakatannya nggak berisik, cuma akustik ternyata kenyataannya pakai sound kapasitar besar. Di sebelah itu kan ada masjid, warga ngomelnya ke saya karena dianggap bertanggung jawab. Makanya saya suka kesel,” kata dia
Tasrif lebih lanjut tidak berdaya karena mendapat perintah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi untuk memberikan izin kegiatan tersebut. “Saya diperintah atasan,” kata dia. (You/Red)