CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten memprotes rencana pemerintah yang akan melakukan pembatasan pada truk angkutan barang selama momen mudik lebaran 2025.
Diketahui, larangan melintas bagi truk angkutan barang itu bakal dimulai sejak 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan itu dinilai merugikan bagi para pengusaha angkutan.
“Larangan jalan diberlakukan pemerintah di tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April, itu sangat memberatkan. Karena dengan libur 15 hari itu operasional jadi beban buat pengusaha,” kata Ketua Aptrindo Banten, Syaiful Bahri, Rabu (12/3/2025).
Syaiful mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar pembatasan atau larangan melintas bagi truk angkutan barang itu diperpendek masanya. Pasalnya, dengan waktu yang telah ditentukan tersebut dapat merugikan para pengusaha angkutan dan juga kebutuhan masyarakat lainnya.
“Jadi kita meminta diubah aturannya, diperpendek. Kita minta mulai jalannya tanggal 4. Kalau sekarang sehari 1 truk itu murah dan bersihnya di Rp2 juta tinggal dikalikan dengan jumlah truk dan hari saja. Itu dari sisi truknya, tapi bagaimana dengan sektor barang yang kemudian tertimbun tidak bergerak, gudang yang jadi lebih lama penyimpanannya, di pelabuhannya dan segala macam itu kan jadi potensi masalah sendiri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Syaiful menegaskan jika usulan para pengusaha angkutan itu tidak digubris oleh pemerintah pihaknya bakal mogok operasi dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Intinya kalau tidak diperhatikan secara nasional, kita akan melakukan stop operasi. Kalau stop operasi dampaknya apa? Distribusi ke industri pada macet semua dan lain-lain. Apalagi Cilegon ada 3 pelabuhan besar, otomatis kita gerak buat stop semua. Kita jadi korban kebijakan terus,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo