SERANG – Sebuah UMKM Apotek di Banten diduga menjadi korban penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan mal administrasi pada penanganan perkara yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang.
Kuasa Hukum Apotek Gama 1, Rohmatullah menjelaskan klienya tidak mendapat ruang klarifikasi setelah disidak pada 19 September 2024 yang dilanjutkan dengan pemanggilan jajaran pimpinan pegawai dan keluarga pengusaha tersebut sebagai saksi di bulan berikutnya.
“Jadi tim BPOM Serang melakukan sidak di September 2024. Di lantai tiga gudang barang tidak dipakai ditemukan obat yang telah dikupas untuk dimusnahkan. Itu dibawa oleh tim tersebut kemudian dijadikan barang bukti tanpa melaksanakan klarifikasi sidak lagi di 9 Oktober langsung gak lama dari itu memanggil sebagai saksi,” ujar Rohmatullah pada Jumat lalu (3/1/2025).
Ia menjelaskan apotek kembali disidak bersama tim gabungan BBPOM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada 9 Oktober tanpa menempuh proses correctice action preventice action (CAPA) atau ruang klarifikasi untuk sidak bulan sebelumnya.
Selanjutnya BBPOM mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah nama terkait Apotek Gama 1 sebagai saksi dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138 dan Pasal 436.
“Tentu kami menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba dan sejenisnya. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak September,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp menolak menjawab pertanyaan wartawan karena tengah memimpin rapat awal tahun.
“Siang Mas, mohon maaf kami sedang rapat awal tahunan. Kalau spesifik terkait hal tersebut belum dapat saya bantu jawab lewat telepon. Saya lagi pimpin rapat, nanti saya konfirmasi mas,” ucapnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo