SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan pada rekapitulasi penghitungan suara 14 Februari tidak mengalami kendala alias error.
Hal itu menanggapi errornya aplikasi tersebut ketika digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemunguran Suara (KPPS) di Kota Tangerang.
Anggota KPU Banten, Ahmad Subagja mengatakan, Sirekap dipastikan tidak mengalami kendala dalam sistem. Hanya saja, kata dia, KPPS yang belum terbiasa mengoperasikannya.
“Nggak error, tapi KPPS yang belum terbiasa pakainya. Mereka baru satu bulan dilantik dan butuh waktu (adaptasi dengan aplikasi),” kata Subagja, Selasa (13/2/2024).
Untuk membiasakan KPPS mengoperasikan Sirekap, lanjut Subagja, KPU Banten selama satu pekan terkahir melakukan pelatihan secara daring.
“Kami dalam seminggu ini melakukan (pelatihan) secara zoom. Hal itu agar Sirekap dapat dioperasikan dengan mudah oleh teman-teman KPPS. Selanjutnya KPPS yang telah ditunjuk untuk mengoperasikan aplikasi tersbut juga wajib mengunduhnya dan mengupdate, supaya tanggal 14 nanti bisa maksimal digunakan,” katanya.
Saat ditanya jika server Sirekap mengalami gangguan, Subagja menilai, hal itu dikarenakan adanya kesalahan metode yang digunakan oleh KPPS.
“Pasti ada metode atau langkah KPPS yang tidak tepat. Misalnya, harus mendaftarkan aktivasi, harus login, lalu mengirmkan nomor handphone yang sesuai dengan nomor yang digunakan. Apalagi Sirekap ini kan setiap TPS ada dua KPPS yang mengoperasikan, bayangkan sari 33 ribu lebub TPS dikali dua sudah 60 ribuan yang harus diinput nomornya ke Sirekap,” ucapnya.
Subagja juga memastikan, nomor yang telah diinput nantinya akan mendapatkan kode OTP (One-Time Password) untuk aktifasi.
“Setelah dapat OTP dan bisa login, tidak serta merta dapat langsung digunakan. Harus kenali dilu fitur-fiturnya, lalu harus update aplikasinya. Lalu fotonya juga nggak asal. Yang jelas hanphone yang digunakan harus andorid dan mendukung aplikasi. Kalau iphone belum bisa,” ujarnya.
KPU Banten juga memastikan aplikasi Sirekap hanya bisa diakses oleh penyelenggara sari mulai KPPS, PPK hingga KPU.
“Kepentingan Sirekap ini kan memudahkan rekapitulasi (penghitungan suara) dari KPPS sampai kecamatan dan mempercepat proaes penghitungan suara. Masyarakat di luar penyelenggara tidak bisa mengakses, kalau mau lihat hasilnya bisa lewat info pemilu KPU,” katanya. (Mir/Red)