SERANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mempertanyakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Rabu (11/12/2024).
Hal itu lantaran, Pj Gubernur ditengarai belum menerbikan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara Unsur Pekerja dan Pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj tersebut sah,” ujar Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, Kamis (12/12/2024).
Yakub mengatakan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa permohonan tersebut sudah diajukan sejak bulan September 2024 lalu.
“Namun begitu, mengingat jadwal perundingan dewan pengupahan yang akan segera digelar, kami kembali bersurat kepada Pj. Gubernur pada tanggal 28 November 2024,” ujarnya.
Ia juga mengaku, pihaknya telah beraudiensi dengan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, terkait disposisi Pj. Gubernur sehubungan dengan surat yang dilayangkan Apindo pada September lalu.
“Yang selanjutnya telah disampaikan nota dinas kepada Pj Gubernur prihal penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penambahan anggota atas SK Gubernur No. 561/Kep.236-Huk/2022 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” ucapnya.
“Namun kenyataannya, Pj. Gubernur telah menerbitkan SK UMP dan UMSP terlebih dahulu sebelum SK Dewan Pengupahan Provinsi dengan komposisi yang seimbang/sama dengan unsur lainnya. Sebagaimana regulasi Permenaker 13 tahun 2021 tentang pembentukan Dewan Pengupahan,” sambungnya.
Menurut Yakub, keputusan Pj Gubernur yang menaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 dianggap tidak populis dan kurang berpihak kepada dunia usaha di Banten. Pasalnya, kenaikan tersebut sangat tidak relevan yang formulanya dipertanyakan.
“Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2.51 persen,” ujarnya.
Ia menilai, perhitungan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dunia usaha telah merumuskan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten.
“Formula tersebut adalah pengali yang bisa dipertanggung jawabkan dan adil untuk semua pihak. Karena memang menggunakan indikator yang bisa diukur,” ungkapnya.
“Kemudian kalau angkanya tiga kali lipat dari itu (6,5 persen, red), lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha. Apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten. Karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya,” tambahnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: TB Ahmad Fauzi