SERANG – Hasil rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 tidak bulat. Hal itu lantaran perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan akademisi beda pendapat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, dalam rapat pleno belum menghasilkan suara bulat atas besaran UMK 2021. Hal itu karena Apindo, serikat buruh dan akadmisi terdapat perbedaan pendapat.
“Apindo menginginkan (besaran) UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020, serikat menginginkan adanya kenaikan upah sebesar 3,33 persen, khususnya di wilayah Cilegon dan Tangerang Raya. Sedangkan akademisi memberikan pendapat agar UMK 2021 dinaikkan sebesar 1,5 persen,” kata Al Hamidi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/11/2020).
Al Hamidi mengungkapkan, untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak, UMK tahun 2021 diprediksi akan tetap sama. “Masih sama seperti 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Al Hamidi, hasil rapat pleno dewan pengupahan mengenai pembahasan UMK tahun 2021 Provinsi Banten ini diharapkan bisa segera disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan, paling telat Sabtu (21/11/2020) mendatang.
“Tinggal kita memberikan pertimbangan kepada Gubernur nanti tanggal 20 mudah-mudahan sudah ditandatangani Gubernur,” ujarnya.
(Mir/Red)