SERANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten tetap berpandangan bahwa Upah Minimum Sektoral di Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan intra perusahaan masing-masing (mekanisme bipartit).
Ketua Apindo Banten, Yakub F. Ismail menilai pembahasan UMSK dengan mekanisme bipartit menjadi solusi semua pihak di tengah ketidakpastian berusaha.
“Hal tersebut ditenggarai bukan tanpa alasan, pasalnya dengan kenaikan Upah Minimum 6,5% dan PPn 12% jadi kondisi yang sangat serius di tahun 2025,” kata Yakub, Rabu (18/12/2024).
Dikatakan Yakub, dalam pleno UMK dan UMSK yang digelar Dewan Pengupahan Banten, Selasa (17/12/2024) kemarin, pihaknya meminta agar ruang bipartit dapat dibuka seluas-luasnya serta masuk dalam narasi Keputusan Gubernur agar menjadi maslahat
“Dengan demikian, industri di lintas sektor dan kelompok usaha tertentu yang kondisinya sedang tidak baik termasuk padat karya bisa mendapatkan solusi,” katanya.
“Selain itu, ke depan (2025) Dewan Pengupahan juga akan melakukan kajian terhadap sektoral. Sehingga bisa menjadi acuan untuk UMSK di tahun 2026,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta pada Selasa (17/12/2024) kemarin resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK Banten 2025.
Adapun besaran UMK 2025 di delapan kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor: 471 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025.
Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
Kabupaten Lebak Rp3.172.384,09
Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
Kota Tangerang Rp5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
Kota Cilegon Rp5.128.084,48
Kota Serang Rp4.418.261,13
Adapun besaran UMSK 2025 di lima kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 472 Tahun 2024 tentang penetapan UMSK 2025. Untuk formula UMSK yaitu, upah sektoral ditambah UMK 2025. Di mana, setiap besaran upah setiap sektor berbeda.
UMSK 2025 Kabupaten Serang dari dua sektor unggulan, yaitu:
1. Sektor Unggulan I, Rp5.024.353,02
2. Sektor Unggulan II sebesar Rp4.969.353,02
UMSK 2025 Kabupaten Tangerang:
1. Sektor IA sebesar Rp4.976.117,-
2. Sektor IB sebesar Rp4.951.117,-
3. Sektor II sebesar Rp4.941.117,-
4. Sektor IIIA sebesar Rp4.931.117,-
5. Sektor IIIB sebesar Rp4.921.117,-
UMSK 2025 Kota Tangerang:
1. Upah Minimum Sektoral 1 sebesar Rp5.424.587,95
2. Upah Minimum Sektoral 2 sebesar Rp5.272.496,69
3. Upah Minimum Sektoral 3 sebesar Rp5.221.799,61
4. Upah Minimum Sektoral 4 sebesar Rp5.171.102,53
UMSK 2025 Kota Tangerang Selatan:
1. Upah Sektor 1 sebesar Rp5.019.932,78
2. Upah Sektor 2 sebesar Rp5.004.752,66
Adapun UMSK 2025 Kota Cilegon:
1. Sektor/Kelompok IA sebesar Rp5.256.286,48
2. Sektor/Kelompok IB sebesar Rp5.256.286,48
3. Sektor/Kelompok II sebesar Rp5.230.646,48
4. Sektor/Kelompok III sebesar Rp5.179.2365,48
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : TB Ahmad Fauzi