Beranda Hukum Apes! Pria ini Ditangkap Polisi Saat Edarkan Obat Terlarang

Apes! Pria ini Ditangkap Polisi Saat Edarkan Obat Terlarang

Pelaku berikut barang bukti obat terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Pelaku berikut barang bukti obat terlarang yang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial EH (26) warga Kampung Dahu, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mengalami nasib apes karena tertangkap tangan oleh polisi saat menjual obat terlarang pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Pada saat itu, polisi mengamankan EH selaku penjual obat Tramadol dan I selaku pembeli beserta barang bukti obat Tramadol.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 lempeng obat Tramadol dengan jumlah 20 butir dan uang tunai Rp100 ribu. Saat diinterogasi, I mengaku membeli obat tersebut dari pelaku EH seharga Rp50 ribu untuk 1 lempeng obat yang berisi 10 butir.

“Saat ditanya pelaku mengaku masih menyimpan obat terlarang itu di rumahnya dan pada saat kami melakukan penggeledahan di rumahnya kembali mendapatkan barang bukti obat Tramadol sebanyak 50 butir dan obat Hexymer sebanyak 380 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Selasa (10/1/2023).

Pelaku juga mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan sebutan Jak dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.

“Barang bukti yang kami amankan obat Tramadol sebanyak 70 butir, Hexymer 380 butir, uang tunai Rp190 ribu dan 1 buah handphone. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini sejak Mei 2022 tahun lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Med/Red)

Baca Juga :  Moh. Hatta dan Sjafruddin Prawiranegara Resmikan Bank Banten di Pandeglang

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News