
LEBAK – Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak mendatangi Gedung DPRD Kamis (13/9/2018).
Pengurus dan sejumlah anggota Apdesi ini mengadu kepada DPRD agar Pemkab Lebak tidak membebani sejumlah persoalan yang selama ini menjadi beban para kades.
Beban tersebut antara lain, soal tugas pembantuan masalah pemungutan pajak bumi dan bangunan (PPB) yang diberikan kepada desa-desa dan tugas pembantuan penyaluran rasta/raskin.
Selain itu, dalam pertemuan itu terungkap soal banyaknya lembaga pemantau pada kegiatan yang dibiayai
Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) di setiap desa. Akibatnya, kerap terjadi pembengkakan pengeluaran biaya yang harus dikeluar oleh pihak desa.
Selain permaslahan di atas, hal lain di sampaikan oleh para kepala desa, terkait kegiatan reses para anggota DPRD Lebak ke setiap dapil di masa reses. Reses anggota dewan, disebut tidak pernah sampai ke desa.
Karena itu, kegiatan reses dituding tidak banyak menampung aspirasi masyarakat. Sebab, kehadiran anggota dewan dalam reses hanya datang berbentuk surat bukti kehadiran atau kedatangan untuk minta ditandatangani oleh kepala desa.
Tidak hanya soal kegiatan reses anggota dewan yang disoroti pihak Apdesi, terkait banyaknya pertemuan kegiatan PKK ditingkat kecamatan pun mengemuka dan dikeluhkan para kades. Sebab, pertemuan pada kegiatan PKK di tingkat kecamatan dituding tak lebih selalu meminta iuran kapada PKK desa, dan hal itu sangat membebani desa.
Edi Rapiudin, Sekretaris Umum Apdesi Kabupaten Lebak saat audiensi dengan pihak dewan di kantor DPRD Lebak menyampaikan keluhan para kades tersebut perlu diskapi karena membabani pemerintahan di tingkat desa.
“PBB ini kan tugas pembantuan, kok malah jadi tugas pokok desa. Kami sebagai kades tugasnya hanya diperbantukan melakukan pemungutan dan penagihan SPPT PBB, bukan untuk melunasi,” katanya.
Sementara itu , Jalu Kades Cibeber, Kecamatan Cibeber mengungkapkan adanya saat reses anggota DPRD, pada saat melaksanakan kegiatan reses tidak sampai ke desa-desa.
“Yang datang ke desa hanya suratnya saja, dan minta untuk ditandatangani kades bukti kehadirannya, orangnya tidak datang,” ungkap Jalu.
Menanggapi hal tersebut, Junaedi Ibnu Jarta Ketua DPRD Kabupaten Lebak membantah jika anggota dewan DPRD Lebak yang melaksanakan kegiatan reses tidak turun ke desa-desa.
“Bisa saja anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses itu datang ke satu kampung atau ke majlis taklim yang berada di desa tersebut, tanpa berkoordinasi dengan kades, tapi visum memang harus ditandatangani pihak desa dan bukan oleh pihak majlis taklim, itu masalahnya. Bagusnya sih memang reses anggota dewan itu datang ke kecamatan, dan mengundang kades bertemu di kecamatan, tapi dibolehkan juga seperti tadi. Datang ke kampung atau ke majlis taklim, itu tergantung mekanisme dari anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses untuk mendapatkan asprirasi dari konstituennya,” Junaedi.
Sedangkan, terkait aspirasi lain yang disampaikan pihak Apdesi, Junaedi berjanji akan merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi serta masukan para kades kepada pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sebenarnya desa kan soal reses itu, tentang kemampuan aspirasi yang diperjuangkan DPRD. Artinya, desa menginginkan pembangunan di desa diperjuangkan oleh DPRD melalui reses Kemudian disini dianggarkan, sehingga pembangunan di desa dapat terlaksana, intinya kan itu,” ujar Junaedi. (Tra/Ali/Red)