SERANG – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyepakati APBD Perubahan Provinsi Banten 2022 sebesara Rp 11,3 triliun. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (31/8/2022).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Dimana, postur KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, pajak daerah Rp 7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp6,2 miliar.
“Belanja Daerah sebesar Rp11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49,6 miliar,” kata Budi.
Menurut Budi, pembahasan perubahan merupakan hasil dari Pendapatan Daerah APBD murni dari hasil finalisasi pembahasan perubahan KUA KPPS APBD TA 2022 yang hasilnya menjadi Rp11,3 triliun.
“Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 667 miliar atau 6,27 persen,” ujarnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, dasar perubahan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Perubahan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Banten dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.
Muktabar memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas konsistensinya dalam membahas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD TA 2022.
“Kita berterima kasih telah bersepakat dengan DPRD. Tentu kita segera bisa menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022,” katanya. (Mir/Red)