KAB. SERANG – Rancangan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan naik sebesar 6,29 persen. Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis (1/9/2022).
Pendapatan daerah yang semula dianggarkan senilai Rp3,11 triliun direncanakan menjadi Rp3,31 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp195,99 miliar.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan peningkatan pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD sendiri direncanakan meningkat sebesar Rp159,95 miliar.
Untuk PAD Kabupaten Serang semula senilai Rp873,53 miiar menjadi sebesar Rp1,03 triliun yakni meningkat sebesar Rp159,95 miliar tau naik 18,31 persen.
“(Pendapatan meningkat) kita berangkat dari potensial ada, baik dari sektor yang menjadi primadona yaitu BPAHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PJU (Penerangan Jalan umum), dan PP (Pajak Perhotelan),” ujar Pandji usai rapat paripurna pada Kamis (1/9/2022).
Sedangkan, Pendapatan Transfer yang semula sebesar Rp2,20 triliun meningkat sebesar Rp38,30 miliar atau naik senilai 1,74 persen dan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah turun menjadi Rp33,91 miliar dari yang sebelumnya Rp36,19 miliar.
Pandji menambahkan Pemkab Serang juga menyisihkan beberapa persen dari APBD untuk bantalan pengamanan apabila terjadi inflasi seperti untuk biaya transportasi dan juga bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat yang paling terkena dampak atas kenaikan BBM.
“Karena dengan adanya rencana kenaikan harga BBM itu akan terjadi efek multiplayer terhadap biaya transportasi. Kepada mereka yang terdampak kita akan memberikan bantuan sosial. Sekarang kita sedang melakukan pendataan, jangan sampai seperti dulu zaman BLT orang yang semestinya tidak dapat malah dapat, dan orang yang dapat malah tidak dapat,” kata Pandji.
(Nin/Red)