SERANG – DPRD Banten akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2020 menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan pada Sidang Paripurna di DPRD Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (14/8/2020).
Adapun hasil pembahasan menyebutkan, struktur Perubahan APBD 2020 adalah target pendapatan daerah menjadi Rp10,4 triliun atau berkurang Rp2 triliun lebih dibanding pada APBD 2020 murni.
Berikutnya belanja daerah ditargetkan Rp10 triliun lebih atau juga berkurang sekitar Rp2 triliun. Sedangkan untuk sisa lebih penggunaan anggaran yakni sebesar Rp957 miliar.
Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, DPRD meminta Pemprov Banten untuk bekerja secara sungguh-sungguh meningkatkan kinerjanya, baik dalam mengejar target pendapatan daerah maupun dalam melaksanakan belanja daerah.
Lebih khusus, DPRD juga mengingatkan agar dana penambahan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020 harus benar-benar berpedoman kepada regulasi pemerintah pusat mengenai pengelolaan investasi daerah.
“Berikutnya DPRD juga berpesan agar dana pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam Perubahan APBD 2020 dapat digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebagai realisasi dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp4,99 triliun. Adapun terkait dengan penambahan modal Bank Banten, DPRD sebelumnya telah menyetujui penambahan modal Bank Banten melalui PT BGD sebesar Rp1,55 triliun.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta stakeholder di Provinsi Banten bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2020 agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.
Permintaan tersebut disampaikan Wagub setelah disetujuinya Rancangan Perda APBD Perubahan 2020 oleh DPRD Banten.
“Mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” kata Andika.
Andika mengungkapkan, dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2020 tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten.
“Serta seluruh perangkat daerah atas kerjasamanya dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2020,” katanya.
Lebih lanjut, Andika menuturkan, sesuai dengan Peraturan Mendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, rancangan perda tersebut berikutnya akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.
“Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
(Mir/Red)