CILEGON – Sejumlah komponen pos anggaran yang dituangkan dalam berita acara rapat pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cilegon terkait finalisasi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Raperwal tentang penjabaran APBD TA 2025 dikabarkan mengalami perubahan nilai secara signifikan.
Menariknya, adanya sejumlah perubahan itu belakangan tidak diketahui oleh Banggar DPRD Cilegon. Seperti proyeksi pada Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sebelum pembahasan senilai Rp5 miliar menjadi Rp40 miliar dan belakangan kemudian menjadi Rp32 miliar.
“DPRD tidak pernah mendapat penjelasan soal BTT dari Rp5 miliar menjadi Rp40 miliar dalam berita acara. Peruntukannya untuk apa? Benar untuk makan gratis bergizi atau jangan-jangan disiapkan untuk membayar utang akibat gagal bayar seperti di DPUPR. Berapa utang sesungguhnya yang harus dibayarkan?,” ungkap Anggota Banggar DPRD Cilegon, Rahmatulloh dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Dugaan adanya perubahan pembahasan lebih lanjut di internal TAPD menyangkut APBD TA 2024 tanpa melibatkan Banggar DPRD Cilegon menurut Rahmatulloh memaksa parlemen harus mengambil tindakan.
“Kami mempertanyakan soal bertambahnya BTT di luar pembahasan dengan Banggar. Terjadinya perubahan dalam angka-angka sepertinya aneh dan harus dipertanyakan ulang. Sekalian saya minta penjelasan dari Provinsi yang menyampaikan supaya Banggar yakin tidak dibohongi,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, menindaklanjuti persoalan itu, Banggar DPRD Cilegon dan Pemkot Cilegon kembali menghelat evaluasi Raperda terkait dengan APBD TA 2025 dan Raperwal tentang Penjabaran APBD TA 2025 di Kota Serang pada Jumat (13/12/2024) siang ini.
Pada bagian lain, Rahmatulloh juga memandang ketidaktahuan parlemen atas adanya perubahan sepihak oleh eksekutif turut dipicu lantaran ketiadaan Ketua Harian Banggar DPRD Cilegon hingga saat ini.
“Jika saja Ketua Harian Banggar ditunjuk oleh pimpinan DPRD, maka konsentrasi Banggar akan full. Tapi kalau Banggar dipimpin oleh ex officio Pimpinan DPRD, kami khawatir beliau-beliau sibuk dan kurang konsentrasi atas struktur APBD 2025. Maka mohon kiranya segera dilakukan penunjukkan atau pemilihan Ketua Harian Banggar,” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris TAPD Pemkot Cilegon, Syafrudin beralasan bahwa adanya perubahan angka pada BTT tersebut sebagai langkah Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi bila kebijakan Pemerintah Pusat kaitan makan bergizi gratis dibebankan pada APBD.
“Sementara BTT mengalami penambahan dari Rp10 miliar menjadi Rp32 miliar, kita persiapkan karena mungkin ada kebutuhan makan bergizi gratis atas kebijakan nasional,” katanya.
Penulis : Gilang
Editor : TB Ahmad Fauzi