PANDEGLANG – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), aparat pemerintahan desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ikut serta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengakui ada beberapa ASN, aparat desa dan pendamping PKH yang ikut serta jadi bakal calon legislatif (bacaleg), namun mereka sudah mencantumkan surat pengunduran diri pada saat pendaftaran bacaleg.
“Itu sebenarnya ada tapi sudah mengusulkan surat pengunduran diri, itu kemarin dari PKS ada 2 orang dari PPP ada 1 orang. Nah itu dia sudah mencantumkan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, sebelum penetapan DCT kami minta surat pengunduran diri dari lembaga yang mengangkat dia sebagai ASN. Sebenarnya sudah ada jadi tinggal proses termasuk dengan aparat desa juga sudah ada, aparat desa kalau tidak salah 2 atau 3 orang itu,” papar Ahmadi, Rabu (15/8/2018).
Dikatakan Ahmadi, memang yang harus dilengkapi surat pengunduran diri saat mencalonkan sebagai caleg di antaranya ASN, TNI, Polri dan BUMD. Karena para bacaleg ini sudah menyertakan surat pengunduran diri maka KPU memperbolehkan yang bersangkutan ikut dalam pileg.
“Kalau pendamping PKH memang kemarin ada surat edaran dari KPU RI, dimana memang pendamping PKH itu tidak dijelaskan tapi mereka sudah menyertakan surat pengunduran diri, yang itu (pendamping PKH) sekitar ada 3 orang yang terdeteksi dan ada surat pengunduran diri,” katanya. (Med/Red)