SERANG – Pelayanan di kantor Samsat Kota Serang menjadi sorotan warga. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan antrean panjang dan minimnya fasilitas serta petugas yang tersedia.
Terlebih di tengah antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Banten.
Rifki, warga Kota Serang mengaku kecewa dengan kondisi pelayanan yang ia alami.
“Ruangannya panas, banyak yang gak kebagian tempat duduk. Antrean sampai ke parkiran, bahkan sampai ke gapura. Petugas loketnya juga sedikit,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).
Senada, Hidayat, warga lainnya, juga merasakan hal serupa.
“Dari pagi saya sudah datang, tapi sampai siang belum dapat pelayanan juga. Semoga ke depannya pelayanannya lebih baik, dan petugasnya ditambah,” keluhnya.
Pantauan di lapangan, antrean warga di Samsat Kota Serang sudah mengular sejak pagi, bahkan sebelum loket dibuka.
Antrean panjang ini tak hanya terjadi di dalam gedung, tapi juga meluber hingga ke jalan raya, menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.
Antusiasme masyarakat ini dipicu oleh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, dan diprediksi mampu menyumbang pendapatan hingga Rp50 miliar untuk Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, turut meninjau langsung kondisi pelayanan di Samsat Kota Serang. Ia menyatakan, akan melakukan evaluasi harian guna mengurai antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan optimal.
“Setiap hari akan kami evaluasi. Kami juga akan berkoordinasi lebih baik dengan semua pihak terkait agar antrean tidak sampai ke luar kantor,” ujarnya.
Andra juga menegaskan, pihaknya akan menjaga integritas pelayanan dengan memastikan tidak ada praktik pungli di seluruh kantor Samsat di Banten.
“Kami pastikan tidak ada pungli. Dan sebagai bentuk apresiasi, akan ada penghargaan bagi masyarakat Banten yang taat membayar pajak. Bentuknya sedang kami kaji dan akan diumumkan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd