SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Banten.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, setidaknya terdapat empat hal yang diawasi oleh KPK. Pertama, pengadaan barang dan jass (barjas) khusunya pengadaan alat-alat kesehatan (alkes).
Kedua, terkait refocusing anggaran penanganan Covid-19, ketiga bantuan dari pihak ketiga yaitu coorporate social responsibility (CSR) baik dari perusahaan swasta maupun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat, penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Kemarin, kita berkunjung ke Banten. Dalam kesempatan itu kita menyampaikan beberapa hal terkait program KPK untuk dilakukan akselerasi lagi. Dan yang kami soroti itu terkait panyaluran bansos,” kata Asep saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Dijelaskan Asep, dari empat hal yang diawasi, pihaknya lebuh fokus terhadap penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19.
“Karena ini yang paling banyak laporan. Makanya kota dorong ada semacam kanal pengaduan dari masyarakat. Dan KPK melihat responnya kurang baik,” jelasnya.
Asep mengungkapkan, dari 548 pemerintah daerah di Indonesia, hanya ada beberapa daerah saja yang telah menbuat kanal pengaduan.
“Termasuk Banten belum ada. Dan pengaduan ini bukan dalam rangka pidana, tapi lebih kepada merespon kondisi di lapangan. Misalnya ada informasi harusnya warga yang seharusnya dapat (bansos) malah ngga dapat,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Asep, wajar jika terdapat banyak masalah dalam penyaluran bansos di pemerintah daerah termasuk di Banten.
“Khususnya terkait persoalan data yang masih bermasalah. Kemudian ditemukannya duplikasi bantuan. Ada beberapa hal lagi yang kani soroti, dan kami minta data bersih (cleansing) dari penerima bantuan baik yang dari pusat berapa, provinsi berapa dan kabupaten/kota berapa. Dan ini kota masih menunggu data detailnya dari Pemprov Banten,” jelasnya.
“Dan sejauh ini kita masih fokus di data. Karena dari oengaduan yang masuk KPK hampir seluruhnya timbul akibat ketidakakurasian data. Selain itu penyaluran kan dalam bentuk uang dan barang. Dan khusus untuk barang kita berikan atensi terkait proses pengadaannya yang kita lakukan supervisi,” sambungnya.
Pihaknya juga meminta Pemprov Banten dalam waktu satu minggu untuk segera menyampaikan data cleansing penerima bansos. “Sebenarnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudha memberikan dukungan dan format yang bisa dipakai. dan kemarin dari beberapa daerah, baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah melakukan perbaikan. Sementara yang lain belum,” ucapnya.
Terkait pengadaan alkes, Asep memgaku, KPK telah meminta inspektur baik provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyampaikan hasil pendampingan pengadaan barang dan jasa alkes penanganan Covid-19. Pendampingan juga dilakukan oleh BPKP.
“Dalam saru minggu ke depan kita akan evaluasi itu. Karena khsusu pengadaan Covid-19 wajib didampingi. Itu untuk antisipasi dugaan aa kemahalan harga, proses yang masuk dalam kategori korupsi sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020 maka akan kita lakukan audit untuk dilakukan koreksi, misalnya pengembalian uang dan lain-lain,” ujar Asep.
Dirinya juga menegaskan, jika dalam audit ditemukan adanya dugaan penyelewengan dan dalam waktu tertentu tidak dapat mengembalikan kerugian, maka akan masuk ranah pidana.
“Kalau ada temuan Inspektorat tapi ngga ada tindak lanjut dan kita melihat ada unsur pidana. Kita lanjutkan melalui proses hukum. Tapi kita masih berharap, mekanisme pengawasan bisa diselesaikan tanpa ada proses hukum,” katanya. (Tra/Mir/Red)