SERANG – Disdukcapil Kota Serang menyatakan pihaknya akan menonaktifkan sementara data kependudukan NIK warga Kota Serang berusia 23 tahun ke atas. Penonaktifan tersebut berlaku bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Sehubungan dengan adanya kebijakan dari kementerian dalam negeri bahwa bilamana penduduk yang sudah berusia 23 tahun ke atas belum pernah melakukan perekaman KTP-El sampai dengan tgl 31 desember 2018 maka dengan ini pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam nNgeri akan menonaktifkan data penduduk yang bersangkutan untuk sementara waktu,” kata Ipiyanto, Kadisdukcapil Kota Serang, Sabtu (29/12/2018).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya membuka pelayanan pengurusan kependudukan seperti akta, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik. Pelayanan ini berlangsung 3 hari pada 29-30 Desember 2018, mulai pukul 10.00- 20.00 WIB. “Khusus untuk KTP Elektronik tidak bisa langsung jadi, karena keterbatasan blanko, mungkin pertengahan Januari 2019. Jadi fokus perekaman dulu. Sementara kartu identitas lainnya bisa langsung jadi dalam sehari,” ujarnya.
Demi kelengkapan data penduduk, Disdukcapil juga bekerjasama dengan lembaga forlab medica.Hal itu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengecekan golongan darah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan yang tercantum dalam kartu keluarga(KK). “Untuk itu saya berharap warga Kota Serang datang ke kantor Disdukcapil, karena selain dapat pelayanan gratis, kami juga membuka penggalangan bantuan peduli tsunami Selat Sunda,” ujarnya. (Dhe/Red).