PANDEGLANG – Polres Pandeglang melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) bakal mendirikan pos penjagaan untuk mengantisipasi larangan mudik pada libur lebaran Idul Fitri mendatang. Sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan keputusan bahwa mudik tahun ini dilarang.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fiat Ari Suhada menyampaikan, hasil rapat dengan Polda Banten dipastikan bahwa di wilayah hukum Polres Pandeglang akan dilakukan penyekatan untuk mengantisipasi larangan mudik.
Kata dia, untuk penyekatan di wilayah Pandeglang hanya satu lokasi yakni berada di perbatasan Serang – Pandeglang tepatnya di Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Pandeglang.
“Rekayasanya pasti ada dan secara otomatis ada anggota yang ditempatkan di sana. Selain dari jajaran Polri ada juga dari Dishub, kesehatan, Satpol PP dan yang lainnya,” jelas Fiat, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, kemungkinan besar penyekatan baru akan dilakukan ketika sudah hampir mendekati lebaran. Namun untuk jumlah personel yang nanti akan terlibat dari pihaknya belum bisa memberikan jumlah pasti.
“Biasanya H-7 lebaran itu sudah dilaksanakan (pendirian pos), tapi untuk jumlah personelnya kami belum bisa menentukan,” terangnya.
Ia melanjutkan, nantinya petugas yang berjaga di lokasi akan memeriksa setiap pengendara yang akan masuk ke Pandeglang melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika ditemukan ada warga yang tinggal di luar Pandeglang dan akan mudik ke Pandeglang maka pihaknya menyarankan untuk putar balik.
“Kalau dilihat dari KTP domisilinya dari Jakarta dan mau pulang kampung ke Pandeglang kami suruh putar balik tapi kalau domisilinya masih satu daerah seperti Serang mau ke arah Pandeglang ya diperbolehkan,” jelasnya. (Med/Red)