SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi reses DPRD Banten pada 30 hari sebelum perhelatan Pemilu 2019. Ini lantaran rawan disalahgunakan untuk melakukan kampanye.
Komisioner Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh Bawaslu, reses akan dilaksanakan selama sepuluh hari oleh seluruh anggota DPRD Banten.
“Jangan sampai reses dijadikan ajang kampanye yang akan dilaksanakan pada H-30 Pemilu bagi anggota DPRD Banten,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Ali menegaskan potensi penyalahgunaan atau pelanggaran Pemilu pada pelaksanaan reses ini sangat besar. Sebab, berbarengan dengan waktu pelaksanaan kampanye. Terlebih mayoritas anggota DPRD yang akan melaksanakan reses adalah Calon Anggota Legislatif (Caleg) atau peserta Pemilu.
“Kami akan menindaklanjuti karena larangan pelaksanaan kampanye itu menggunakan fasilitas negara. Lalu kemudian reses itu bukan medium kampanye tapi merupakan agenda jaring aspirasinya wakil rakyat,” katanya dilansir merdeka.com.
Untuk menindaklanjuti dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu pada masa reses, dua hari ke depan pihaknya akan melayangkan surat kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menyampaikan upaya pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu.
“Kami akan meminta jadwal pelaksanaan reses supaya pengawas kami di lapangan dapat secara melekat melakukan pengawasan,” katanya.
Dia menegaskan jika tetap ada anggota dewan yang membandel menggunakan masa reses untuk kampanye akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang Pemilu.
“Kalau terjadi Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Masuk pidana pemilu atau pelanggaran administrasi,” katanya. (Red)