SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menyambut baik program Flood Management Selected River Basins (FMSRB) dari pemerintahan pusat melalui Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Serang melalui sumber dana FMSRB Loan APDB tahun 2020.
“Program ini semuanya sudah berjalan 1 tahun, ini tahun yang kedua. Rencananya program ini akan diguyurkan oleh pemerintah pusat sampai pada tahun 2022. Untuk pengerjaan fisiknya sendiri baru di tahun ini. Kemarin baru perencanaannya,” kata Kabid SDA DPUPR Kabupaten Serang, Moch Ronny Natadipraja, Rabu (4/11/2020).
Ia menjelaskan program-program pengelolaan risiko banjir FMSRB bertujuan untuk meningkatkan kesiapan para pemangku kepentingan dalam mengelola dan mengurangi risiko banjir melalui pendekatan pengelolaan banjir terpadu di wilayah sungai.
Ia menjelaskan ada empat sasaran dari Program FMSRB, pertama meningkatnya kualitas perencanaan pengelolaan risiko banjir; kedua meningkatnya kualitas pengelolaan lahan dan infrastruktur pengendali banjir; ketiga meningkatnya kapasitas pengelolaan risiko banjir berbasis masyarakat; serta keempat meningkatnya kualitas koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan risiko banjir di tingkat nasional.
“Kita sudah melakukan penanganan maksimal agar tidak banjir tapi kan yang namanya alam tak bisa diprediksi ketika terjadi banjir yang kita persiapkan diri,” ucapanya.
Menurutnya pelaksanaan pengelolaan risiko banjir pada program FMSRB tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, melainkan juga intervensi nonfisik dengan upaya mengubah paradigma dan kegiatan yang berorientasi pada pengendalian banjir yang meliputi cara-cara fisik menjadi berorientasi manajemen banjir yang terintegrasi.
Selain itu, upaya peningkatan kapasitas dan kelembagaan, serta konstruksi untuk mitigasi dampak negatif banjir, sehingga peningkatan kapasitas pengelolaan risiko banjir berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam program ini.
“Bentuk dukungan kita adalah kita melaksanakan setiap SOP (Standar Operasional Prosedur) Juklak (petunjuk pelaksanaan) Juknis (petunjuk teknis) yang diberikan pemerintah pusat. Yang kita lakukan antara lain adalah kita membuat master plan atau rencana induk penanggulangan banjir penanggulangan risiko banjir yang ada di Kabupaten Serang,” kata Ronny.
Lalu, pihaknya merencanakan pembuatan sistem drainase di setiap daerah di setiap desa yang ada di Kabupaten Serang. “Rencana tersebut melibatkan peran serta dan kontribusi masyarakat. Dan kita melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik pembangunan infrastruktur drainase itu sendiri.”
Mulai dari pelaksanaan bimbingan teknis atau edukasi terhadap masyarakat yang berkenaan dengan perencanaan maupun cara pengelolaan dan pelaksanaan. “Selain itu juga kita membuat jalan-jalan evakuasi saat terjadi banjir,” ujarnya. (Advertorial)