Beranda Hukum Antara Batam Serang, Perjalanan Ibu Muda Melenyapkan Bayinya

Antara Batam Serang, Perjalanan Ibu Muda Melenyapkan Bayinya

Tersangka SN yang diduga membunuh bayinya.

Pergi pagi pulang malam, begitulah keseharian SN, pembantu rumah tangga berusia 38 tahun kelahiran Lampung. Sejak bercerai dengan sang suami, ia memilih untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau.

SN menemukan lowongan sebagai asisten rumah tangga melalui penyalur tenaga kerja. Penyalur tenaga kerja menempatkan perempuan berambut lurus dan berkulit kuning langsat itu bekerja di salah satu keluarga di Batam.

Keseharian SN mengurus berbagai pekerjaan mulai dari mencuci baju, peralatan dapur sambil mengasuh anak majikan. Setelah kerja di tempat majikan ia baringkan tubuhnya yang lelah di sebuah kamar kontrakan.

Kamar pengap ukuran 3 x 4 meter dengan cahaya redup lampu 5 watt itu menjadi saksi bagaimana SN lelah dan kesepian kerja merantau di kampung orang. Untuk sekadar membunuh sepi, sesekali ia bertegur sapa atau ngobrol dengan tetangga kosan.

Jatuh Cinta untuk yang Kedua 

Dari rutinitas sepagai pembantu rumah tangga itu SN kemudian mendapat sedikit hiburan karena ada seorang pria yang dekat dengannya. Hubungan asmara antara SN dan sang kekasih terjalin setelah ia merampungkan pekerjaan rumah tangga.

Setelah mengenal sang kekasih, malam itu sekira Februari 2021, pacar SN bersama rekannya datang ke kontrakannya di Batam. Ia mengajak SN untuk minum minuman keras. Kendati SN menolak, paksaan halus sang pacar akhirnya membuat SN menuruti kemauan kekasihnya.

Setelah bergelas-gelas alkohol, SN mulai tak sadarkan diri. SN hanya ingat sang kekasih menidurinya. Setelah itu sahabat kekasinya juga melampiaskan nafsunya.

Dari peristiwa itu, beberapa minggu kemudian SN mulai merasa ada yang berubah dalam dirinya. Tubuh SN tetutama di bagian perut semakin membesar seiring perkembangan janin di dalamnya.

Berbadan Dua Diusir Majikan 

Perubahan fisik itu rupanya disadari oleh majikan. Majikan SN meminta agar perempuan ber-KTP Sukabumi, Jawa Barat itu menjalani tes kehamilan. “Sekali di-test pack negatif. Setelah test pack kedua hasilnya positif. Dari sana majikannya mengembalikan SN ke shelter penyalur asisten rumah tangga,” ujar Kasat Reskrim David Adhi Kusuma, Selasa (29/3/2022).

Dalam kondisi hamil, SN yang bingung dan putus asa tak berani pulang ke Lampung. Ia khawatir kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga.

Kota Serang Jadi Pilihan 

Saat itu terlintas dua tempat di kepala SN, Sukabumi dan Serang, Banten. Dari dua tempat itu SN kemudian memutuskan berangkat ke Kota Serang pada Kamis (17/3/2022).

Di Kota Serang, ia kembali pada pekerjaan semula yakni sebagai pembantu rumah tangga. Ia memilih mengontrak sebuah kamar di Cipocok Jaya, Kota Serang sejak 18 Maret 2022. Dalam kondisi kehamilan 8 bulan SN tak sulit mendapat pekerjaan sebagai pembantu.

Namun karena pekerjaan rumah tangga yang cukup berat dan kondisi kehamilan yang memasuki masa rentan, SN kemudian melahirkan prematur pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB tanpa bantuan siapapun. Kelahiran bayi dari hubungan yang tak diinginkannya itu pun tak berlangsung mulus.

Berujung Kasus Pembunuhan

SN takut warga sekitar mengetahui kelahiran bayi laki-laki tersebut. Dalam kondisi bingung dan panik, tak berusaha membawa bayi malang itu ke bidan untuk mendapat tindakan medis. Setelah berulangkali meletakkan dan menggendong bayi malang yang masih berlumur darah tersebut, SN kemudian memutuskan untuk memotong tali pusar sang bayi dengan gunting seadanya.

Udara kamar kontrakan yang pengap dengan pencahayaan yang temaram semakin membuat SN bingung. “Tadinya bayi itu saya gendong masih hidup. Saya taro ke lantai dilapis baju saya. Terus saya gendong lagi dan saya gunting ari-arinya,” kata SN.

Namun nahas, setelah ari-ari terlepas, bayi malang tersebut sudah tak bernyawa. Dalam kondisi panik, SN memberanikan diri berpura-pura melaporkan kepada RT setempat dan membuat cerita bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal sejak dalam kandungan.

Kemudian pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, saksi AZ (30) melaporkan kepada BB (45) yang merupakan ketua RT setempat bahwa ada seseorang yang melahirkan dan kemudian para saksi mendatangi kamar kos SN untuk mengecek sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian.

Dari keterangan warga dan melihat kondisi di kamar kosan SN dan hasil autopsi terhadap jasad bayi, polisi berkesimpulan bayi tersebut meninggal setelah dilahirkan.

Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian menangkap SN pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Atas peristiwa itu, SN dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun. “Pelaku membiarkan anak tersebut tanpa ada upaya penyelamatan medis kurang lebih dalam 12 jam dengan alasan secara sadar karena takut diketahui orang. Tersangka dikenakan Pasal 341 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

(Nin/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News