Beranda Hukum Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan Kejari

Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan Kejari

Tahanan perempuan. (Foto. Insertlive)
Tahanan perempuan. (Foto. Insertlive)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan perempuan berinisial MI (45) karena tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Tersangka diketahui merupakan mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar mengatakan alasan penahanan terhadap MI karena tidak ada perdamaian antar keluarga. Selain itu ancaman hukuman terhadap tersangka MI di atas 5 tahun penjara.

“Informasi dari jaksa, yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya (ibu kandung),” kata Edwar kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telpon, Kamis (6/7/2023).

Tersangka MI diduga melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan
351 dan 170 KUHP. “Kita tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya, MI menyandang status tersangka oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. MI ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ibunya sendiri, RH (65).

Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 silam. Ketika itu, MI mendatangi Gym Maximun di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kedatangan MI bersama anak buahnya, berinisial MA (24), tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.

Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri.

Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan.

Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan MI dan MA sebagai tersangka. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News