Beranda Hukum Angkot Serang-Balaraja Tak Aman, Seorang Wanita Diperkosa Sopir dan Kernet

Angkot Serang-Balaraja Tak Aman, Seorang Wanita Diperkosa Sopir dan Kernet

Ilustrasi - foto istimewa google.com

TANGERANG – Nasib malang menimpa seorang perempuan berinisial SP (24) lantaran diperkosa dan dirampok hingga pingsan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri sehabis dipukuli, korban dibuang ke Sungai Ciujung oleh dua pelaku.

Kapolres Kota Tangerang, Komes Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/1/2022) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku berjumlah dua orang dan sudah berhasil ditangkap polisi.

“Korban pada saat itu akan menjenguk orangtuanya di daerah Balaraja. Korban berangkat dari kontrakannya naik mobil angkutan umum (angkot) jurusan Serang-Balaraja,” ungkap Zain dalam keterangan pers di Polres Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Zain mengungkapkan, saat berada di dalam angkot hanya ada korban bersama sopir dan seorang kernet yang merupakan tersangka. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mampir di pom bensin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).

“Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” katanya.

Sontak hal ini membuat korban ketakutan. Dengan hasrat tak terbendung, kedua pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul.

“Lalu korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu dalam kondisi pingsan korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir, (korban) diperkosa dengan cara berulangkali,” jelasnya.

Kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban.

“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” katanya.

Setelah itu kedua pelaku membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Beruntung, korban langsung sadar dan menyelamatkan diri.

“Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Namun alhamdulillah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan,” paparnya.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Selanjutnya polisi menangkap pelaku inisial IS (22) dan GG (24).

“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News