PANDEGLANG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang mencatat pada tahun 2022 angka kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan hingga 40 persen. Namun faktor ekonomi bukan lagi menjadi faktor penyebab banyaknya angka perceraian.
Kepala KUA Kabupaten Pandeglang, Yusup mengatakan, jumlah pasangan yang melakukan pernikahan sebanyak 13.500 orang dan jumlah angka perceraian sebanyak 850 orang. Jika dipersentasekan angka perceraian di Pandeglang meningkat 40 persen setiap tahunnya. Sedangkan faktor yang memengaruhi angka perceraian karena kurangnya bimbingan dan faktor dari orang ketiga.
“Kisaran angka 40 persen pertahun. Kenapa banyak terjadi perceraian, pertama diawali pernikahan yang mendadak, mereka belum punya cukup bekal membangun rumah tangga tapi bukan bekal uang melainkan ilmu untuk membangun rumah tangga. Ada faktor ekonomi tapi sekarang banyaknya perceraian bukan karena faktor ekonomi lagi melainkan kurang bimbingan calon pengantin, terus akibat adanya orang ketiga,” kata Yusup, Selasa (11/10/2022).
Untuk menekan angka perceraian, kata Yusup, hal yang dilakukan oleh KUA Pandeglang adalah dengan memberikan bimbingan khusus pada para calon pengantin tentang hak dan kewajiban suami istri setelah berumahtangga.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pada para calon pengantin yang akan melakukan pernikahan untuk melakukan pendaftaran ke KUA terdekat minimal 1 bulan sebelum hari pernikahan. Sebab, dengan begitu kedua calon pengantin bisa mendapatkan bimbingan khusus dari KUA.
“Makanya kita berikan bimbingan dan konsultasi keluarga, dicek dulu kebenarannya jangan langsung mengambil suatu keputusan. Kita memberikan layanan ini pertama menekan angka perceraian dan memberikan pengarahan yang baik untuk pasangan pengantin,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya bekal ilmu yang diberikan melalui bimbingan khusus pada calon pengantin bisa menekan angka perceraian di Kabupaten Pandeglang.
“Mudah-mudahan dengan adanya bimbingan ini angka perceraian di Pandeglang bisa berkurang,” harapnya.
(Med/Red)