Beranda Hukum Anggota Satpol PP Tewas, Weliansyah Minta Polres Periksa Aktor Intelektual Demo Anarkis...

Anggota Satpol PP Tewas, Weliansyah Minta Polres Periksa Aktor Intelektual Demo Anarkis di DPRD Lebak

Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah memberikan keterangan kepada awak media

LEBAK – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Dapil Lebak, Musa Weliansyah meminta kepada Polres Lebak agar bisa mengusut tuntas kasus demo anarkis pada 23 September 2024 di depan Gedung DPRD Lebak yang menyebabkan satu anggota Satpol PP meninggal karena tertimpa pagar.

Musa Weliansyah mengatakan, saat ini Polres Lebak baru menetapkan dua tersangka yaitu RM dan M, keduanya sebagai korlap aksi dan perusak pagar. Namun, dua nama itu dinilai hanya korban bukan dalang di balik aksi yang memakan korban jiwa.

“Selain menangkap kedua tersangka, seharusnya polisi juga bisa menangkap otak dari demo anarkis yang mengakibatkan seorang anggota Satpol PP meninggal saat pengamanan aksi demo,” kata Musa saat dihubungi, Senin (21/10/2024).

Ia mengungkapkan, dirinya menilai Polres Lebak tidak serius mengusut aktor intelektual demo anarkis, padahal sangat jelas pendana dan aktor tersebut bisa dijerat dengan pasal 55 yaitu turut serta.

“Karena demo tersebut adalah demo bayaran dan salah alamat, artinya demo tersebut bukanlah menyuarakan kebenaran yang sesungguhnya melainkan demo “by design”. Adanya rencana kejahatan, salah satunya membuat kegaduhan dan bikin kisruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dirinya menduga kuat dukungan terhadap politisi PDI P yaitu Junaedi Ibnu Jarta sebagai alasan dirinya meminta Polres Lebak melakukan pemeriksaan terhadap Junaedi Ibnu Jarta agar kasus ini bisa terang benderang, siapa pendananya dan siapa aktor intelektualnya. Sehingga tidak menjadikan tumbal dua orang peserta aksi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Jika aksi tersebut murni gerakan masyarakat dan mahasiswa bukan demo bayaran yang sudah di by design ada aktor intelektual, maka kedua tersangka tidak bisa dijerat pidana karena menyampaikan pendapat dimuka umum dan dilindungi Undang-undang,” Imbuhnya.

Ia menambahkan, pengamanan aksi di Gedung DPRD Lebak adalah tanggungjawab dari aparat kepolisian dan Satpol PP, persoalannya kenapa sampai ada insiden tersebut, apakah ada unsur kesengajaan masa aksi atau unsur kelalaian pengamanan dari pihak kepolisian dan Satpol PP akibat tidak sesuai SOP pengamanan demo.

“Saya kira unsur yang memberatkan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah demo bayaran, salah alamat dan ada aktor lain yang menyuruh dan mendanai aksi tersebut, alasan inilah sehingga polisi menjerat mereka dgn pasal 170 Junto 55 KUHP. artinya polisi harus bisa membuktikan unsur-unsur tersebut, siapa dalangnya, siapa pemodalnya, darimana dananya, dan apa tujuannya,” ucapnya.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Polres Lebak. (San/Red)

 

Tags: DPRD Banten, aksi demo, anarkis, meninggal dunia.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News