SERANG – Penyidik Satrekrim Polres Serang meringkus 11 anggota geng motor di Kabupaten Serang. Geng motor tersebut berasal dari kelompok Tubruk 134, yang terdiri dari para pelajar SMA dan SMK.
Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi kejahatan jalanan sambil menenteng celurit berukuran panjang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, dari 11 orang tersebut 7 diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan empat lainya, yakni, DS, DR, AR, AD ditahan di Mako Polres Serang karena sudah dewasa. “Tapi semuanya kita proses hukum, tapi yang anak di bawah umur menggunakan sistem pradilan anak,” kata Andi saat konferensi pers, Senin (4/3/2024).
Andi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber di media sosial.
Penyidik menemukan akun instagram yang melakukan live streaming dengan menenteng-nenteng celurit.
“Tujuan mereka live untuk mengundang geng lain di medsos, apabila menemukan mereka tawuran,” ujarnya.
Akan tetapi lanjut Andi, ketika geng Tubruk 134 tidak menemukan geng motor lain mereka menyasar masyarakat.
“Ada dua masyarakat yang menjadi korban, yaitu warga Kragilan dan Ciruas. Kedua orang itu disabet menggunakan celurit,” ujarnya.
Sementara Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, tidak akan segan-segan untuk menyikat pelaku kejahatan jalanan.
“Ini untuk menjaga ketertiban di masyarakat apalagi menjelang ramadhan,” ujarnya.
Candra menghimbau agar masyarakat dapat mengawasi anak-anaknya, agar tidak terlibat kejahatan jalanan.
“Saya meminta masyarakat untuk terus mengawasi anak-anaknya,” ujarnya. (Dhe/Red)