Beranda Hukum Anggota DPRD Tuding Ada Mafia PIP di Lebak 

Anggota DPRD Tuding Ada Mafia PIP di Lebak 

Ribuak Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan warga di lapak pengepul rongsokan yang berada di Jalan Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/4/2023).
Ribuak Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan warga di lapak pengepul rongsokan yang berada di Jalan Sudirman, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (6/4/2023).

LEBAK – Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Lebak, baik itu PIP di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi dinilai tidak transparan dan lemah pengawasan. Hal itu disampaikan anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah.

Musa mengatakan, jika dirinya banyak mendapatkan pengaduan dari beberapa orangtua siswa yang hanya menerima 40 persen bantuan tersebut dari operator dan kepala sekolah. Parahnya lagi ada yang sama sekali tidak menerima padahal masuk data penerima.

“Kartu PIP rata-rata dipegang oleh oknum operator atau Kepsek, bukan oleh siswa atau wali murid penerima bantuan. Adapun pencairan sistem kolektif seolah-olah siswa memberikan surat kuasa,” kata Musa saat dihubungi, Sabtu (15/7/2023).

Ia mengungkapkan, kebocoran bantuan tersebut, diduga melibatkan pihak bank penyalur yang kurang teliti, walaupun penerima kuasa membuat surat pertanggungjawaban mutlak (SPJM). Namun, harusnya pencairan secara kolektif dihindari. “Lebih baik on the spot, pihak bank datang ke sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mayoritas pelaku penggelapan adalah yang mencairkan bantuan. Bahkan di Kabupaten Lebak, ada Kepsek palsu yang membobol bantuan program PIP milik 63 siswa SMK swasta di kabupaten Lebak.

“Modusnya membawa surat kuasa pencairan secara kolektif mengatas namakan Kepsek dan mencairkan bantuannya di Bank BNI Malingping. Padahal jaraknya sangat jauh sekali,” imbuhnya.

Musa juga mendapatkan informasi bahwa adanya praktik belah semangka antara pihak Kepsek dengan oknum yang mengatasnamakan utusan oknum Anggota DPR RI. Sehingga siswa yang seharusnya menerima hanya gigit jari.

“Ini sangat bahaya, karena para pelajar adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya tidak dilibatkan dalam lingkaran koruptif. Para siswa harus mendapatkan pendidikan dari tenaga pendidik atau guru yang berinteraksi, cerdas, jujur dan adil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika dirinya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), bahkan menginformasikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait carut-marut dalam pelaksanaan program PIP di Kabupaten Lebak.

“Untuk bantuan Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 harus menjadi atensi khusus APH, dan segera dilakukan audit investigasi oleh BPK RI. Ini harus ada perubahan sistem pengelolaan dan penyaluran. Jangan dibiarkan program PIP jadi ajang ‘bancakan’, sementara siswa ditumbalkan,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News