Beranda Peristiwa Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Terkait Aktivitas PT SBJ

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Terkait Aktivitas PT SBJ

PT SBJ yang telah di segel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berada di Kampung Cikoneng, Desa Warungbanteng, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, masih membandel. Setelah ditutup Kementerian Lingkungan Hidup kini masih beroperasi secara diam-diam.

Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Komisi I, Musa Weliansyah mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh PT SBJ tersebut adalah tindakan melawan hukum.

“Seharusnya PT SBJ bisa mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, karena pihak kementerian tidak mungkin menutup sebuah perusahaan bila perusahaan tersebut tidak bermasalah,” kata Musa saat dihubungi, Rabu (06/12/2023).

Sebelumnya warga sekitar lokasi PT SBJ pernah meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan, karena kebun dan sawah warga tidak bisa ditanami. Bahkan, sumber mata air warga pun diduga telah tercemari limbah dari perusahaan tersebut.

“Ini jelas sangat merugikan warga. Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak perusahaan tambang yang telah jelas membuat rugi warga dengan membuang limbahnya secara sembarangan. Apalagi membuang limbahnya ke sungai,” ujarnya.

Baca juga: Ditutup Karena Cemari Lingkungan, PT SBJ di Lebak Tetap Beroperasi Secara Sembunyi-sembunyi

Ia menambahkan, agar perusahaan bisa menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tambang. “Siapapun pelakunya jika membuang limbah ke sungai itu sudah pidana, dan harus segera ditindaklanjuti, agar tidak merugikan warga,” ucapnya.

Sementara itu, saat wartawan BantenNews.co.id meminta klarifikasi kepada perusahaan, Humas PT SBJ tidak merespons konfirmasi wartawan. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News