LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah angkat bicara terkait adanya dugaan penggelapan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, yang membuat kekisruhan di masyarakat.
Musa Weliansyah mengatakan, dirinya menduga kuat adanya DBH pada tahun 2024 yang ada di Desa Kerta di transfer ke rekening istri oknum Kepala Desa Kerta.
“Berdasarkan informasi yang saya terima bukan hanya DBH, tapi juga belanja barang dan pemeliharaan kendaraan dinas operasional desa itu semua di transfer kan kepada rekening istrinya. Artinya ini ada konflik kepentingan, sementara sampai hari ini untuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) nya pun belum selesai termasuk pengadaan belanja barang,” kata Musa saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Ia mengungkapkan, saat ini dirinya sudah menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Lebak dan kepada Asda 1 terkait kondisi yang berada di Desa Kerta, agar segera dilakukan penindakan oleh OPD terkait yakni Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, maupun pihak kecamatan.
“Saya kira ini persoalan serius bukan hanya soal pengembalian tapi harus ada sanksi yang serius kepada oknum Kepala Desa karena perbuatan pidananya sudah terjadi dan ini disengaja untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seharusnya pada bulan Januari 2024 sudah selesai, karena uang tersebut sudah diserap pada pertengahan bulan Desember 2024. Tapi kenapa kok bisa sampai hari ini SPJ tersebut tidak ada. Dirinya pun menduga, jika masalah serupa diduga dilakukan pada tahun sebelumnya 2023 dan 2022.
“Jelas ini persoalan sangat serius, sehingga membuat resah dan kisruhnya antara masyarakat dengan Pemerintah Desa yang berujung pada pengunduran diri seluruh RT dan BPD Kerta,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk bisa serius menyelesaikan permasalahan di Desa Kerta, jangan kesannya bahwa saat ini seolah-olah Prades yang dipojokkan oleh Inspektorat.
“Untuk itu, saya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebak agar melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan APBDES Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada tahun 2022, 2023 serta tahun 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kerta Ricky Zaenal Abidin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum merespon.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Caption: anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah. (foto sandi).
Tags: anggota DPRD Provinsi Banten, Desa Kerta, dugaan korupsi, DBH.