Beranda Hukum Anggota DPRD Banten Bakal Laporkan Penyidik Polda ke Propam Mabes Polri, Tuding...

Anggota DPRD Banten Bakal Laporkan Penyidik Polda ke Propam Mabes Polri, Tuding Ada Kriminalisasi

Anggota DPRD Provinsi Banten Djasmarni bersama kuasa hukumnya Iwan Kurniawan (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Djasmarni, anggota DPRD Banten dari Fraksi Nasdem, berencana melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah ini dilakukan setelah anak dan empat anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terkait sengketa lahan.

Kuasa hukum Djasmarni, Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa konflik bermula dari tindakan sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak keamanan dari PT BMP. Mereka diduga memprovokasi dan melarang aktivitas pembangunan di lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Djasmarni.

“Ada oknum yang mengatasnamakan keamanan, dibantu sekuriti, menghalangi kegiatan pembangunan di tanah milik keluarga Ibu Djasmarni. Kami memiliki bukti video penghadangan dan penyerangan tersebut,” ujar Iwan pada Selasa (19/11/2024).

Meski sudah melaporkan dugaan penyerangan itu ke Polda Banten, Iwan menilai laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Ada dua laporan, tapi hanya satu yang diproses. Ini kami soroti sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik,” tegasnya.

Iwan juga menilai bahwa penanganan perkara oleh penyidik tidak cermat. Menurutnya, penyidik hanya berfokus pada dugaan kekerasan tanpa mempertimbangkan konteks kejadian, yaitu upaya pembelaan diri oleh para tersangka.

“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka semata-mata untuk melindungi diri dari serangan pihak yang menghalangi kegiatan mereka di lahan tersebut,” jelas Iwan.

Ia juga mengacu pada undang-undang yang menjamin hak setiap warga untuk melindungi diri, keluarga, dan harta benda.

Sebagai tindak lanjut, pihak Djasmarni telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh polisi.

“Proses praperadilan sudah berjalan, tinggal menunggu jadwal sidang,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni WR (34), AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), yang merupakan anak dan kerabat Djasmarni.

Djasmarni dan tim hukumnya berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan adil oleh pihak berwenang.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Polda Banten. Wartawan masih mencoba mengkonfimasi pihak terkait.

Penulis : Mg-Rasyid
Editor : Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News