Beranda Pemerintahan Anggota Dewan Kembali Pertanyakan Wacana Larangan Angkot Serang Masuk Cilegon

Anggota Dewan Kembali Pertanyakan Wacana Larangan Angkot Serang Masuk Cilegon

Angkot Serang melintasi jalur protokol Kota Cilegon. (Foto: Gilang/Dok.BantenNews.co.id)

CILEGON – Komisi IV DPRD Kota Cilegon kembali mempertanyakan wacana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang akan melarang angkot Serang yang masih beroperasi di Kota Cilegon.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Cilegon mewacanakan penertiban terhadap angkot-angkot Serang yang masih beroperasi di Kota Cilegon lantaran dapat merugikan para sopir angkot Kota Cilegon.

Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga mengaku pernah mempertanyakan wacana kebijakan tersebut kepada Dishub Kota Cilegon sejak beberapa tahun lalu.

“Pernah saya tanyakan waktu zamannya Pak Dana dulu, almarhum Pak Andi juga saya sudah minta itu. Angkot yang nyeberang itu dari Kabupaten Serang masuk ke Cilegon, termasuk dari Anyer masuk ke Cilegon itupun sudah kita tanyakan,” katanya kepada BantenNews.co.id, Kamis (6/5/2024).

Menurut Erik, belum diterapkannya wacana tersebut oleh Dishub Kota Cilegon lantaran terkendala regulasi yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Alasannya ya itu mentok di regulasi provinsi terus. Padahal kan maksud kita kan tinggal dipanggil saja untuk memberikan pemerataan kepada angkutan umum yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya.

Erik menyarankan, agar para sopir angkot di Kota Cilegon dapat diberdayakan dengan maksimal di daerahnya sendiri Dishub Kota Cilegkn perlu mengatur jalur yang harus dilalui oleh angkot dari Serang.

“Jadi biar lebih hidup masukin ke terminal sana tuh di Seruni yang dari Serang. Terus yang dari Anyer masukin ke terminal Anyer di situ dekat perbatasan. Jadi posisinya supaya orang Cilegon semua yang mengakses,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa wacana kebijakan tersebut tengah dikoordinasikan dengan Dishub Provinsi Banten dan instansi terkait.

Baca Juga :  Diterjang Cuaca Buruk, BPBD Kota Serang Tetapkan Level Siaga

“Betul, itu sudah direncanakan, oleh jajaran Dishub sebelumnya. Saat ini masih terus berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten, instansi yang mengeluarkan perizinan angkutan umum AKDP tersebut, terkait SK izin trayek yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.

Namun saat disinggung terkait waktu dan formula penerapan wacana kebijakan tersebut, Heri enggan menjawab hingga hari ini. (STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News