SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memanfaatkan momen kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (25/8/2020), untuk mensosialisakan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.
Wagub menegaskan, Pergub yang di antaranya mengatur tentang wajib memakai masker di tempat-tempat umum tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat melainkan untuk memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19 bagi masyarakat apabila tidak disiplin protokol kesehatan.
“Sekali lagi saya tegaskan, aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” kata Wagub dalam sambutannya pada kegiatan yang digagas oleh Polda Banten tersebut. Turut hadir Wakil Kepala Polda Banten Brigjen Pol Whirdan Denny dan Walikota Serang Syafrudin.
Dijelaskan Wagub, Pergub Nomor 38/2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo diantaranya mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid 19.
“Yang di atur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam penerapan protokol kesehatan terkait Covid 19 diantaranya wajib menggunakan masker itu,” imbuhnya melalui siaran tertulis.
Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, lanjut Wagub, tidak berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara refresif, dimana hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar. Menurut Wagub, sisi kemanusiaan dan edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.
“Makanya kan timeline-nya juga satu minggu ini untuk sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran dan edukasi yang akan di kedepankan,” ujarnya.
Wagub mengaku, pihaknya memahami jika kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat saat ini sedang sulit setelah berbulan-bulan menghadapi pandemi Covid 19.
“Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru denda,” imbuhnya.
Sebagaimana diungkapkan sebelumnya dalam rapat rencana penerapan Pergub 38/2020 sehari sebelumnya di Pendopo Gubernur Banten, Wagub juga kembali mengulas, agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Pergub tersebut.
Menurutnya, ASN justru harus menjadi agen pemerintah untuk turut mensosialisasikan kebiajakan tersebut.
“Makanya kan ASN kalau melanggar itu sanksinya juga berat sampai dengan penurunan pangkat atau pemecatan. Itu kalau sudah diberi peringatan tapi tetap melanggar ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanngungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut.
Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN. Penerapan Pergub ini akan terlebuh dahulu akan difokuskan di tempat-tempat umum seperti lembaga pendidikan, pasar, terminal, stasiun, alun-alun dan lainnya.
(Red)