Beranda Pemerintahan Andika: Perda RZWP3K Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Laut Banten

Andika: Perda RZWP3K Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Laut Banten

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy - foto istimewa

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Gubernur Banten tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada Rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (7/4/2021).

Andika mengatakan, Perda tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan sumberdaya alam di laut Banten.

“Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam di laut,” kata Andika dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Banten yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budi Prajogo tersebut.

Dikatakan Andika, dalam pengelolaannya diperlukan pedoman agar setiap badan hukum atau individu yang melakukan pemanfaatan sumberdaya pesisir, perairan dan pulau-pulau kecil tidak merusak kelestarian alam dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan.

“Oleh karenanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin yang berpedoman pada perda RZWP3K yang kita paripurnakan hari ini.” katanya melalui siaran tertulis.

Lenih jauh Andika menjelaskan, Perda RZWP3K menjadi pedoman penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilakukan.

Andika juga mengungkapkan, dengan adanya peraturan daerah ini, Pemprov Banten akan memiliki peraturan rencana tata ruang laut, sesuai dengan kewenangannya sepanjang 12 mil diukur dari pasang tertinggi kearah laut lepas, sehingga dengan demikian maka panjang pantainya kurang lebih 517,42 km dan luas lautnya 11.112,590 km2. Kata Andika, peraturan daerah ini bagi Provinsi Banten akan sangat bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat dan memitigasi kerusakan sumber daya alam laut.

Sementara Ketua Panitia Khusus Raperda RZWOP3K DPRD Banten, Miptahudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur pembahasan rancangan peraturan daerah. Selain meminta pendapat semua stake holder pesisir di Banten dan pendapat ahli dari para akademisi kelautan, pihaknya juga telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang memiliki perda serupa.

“Dan tentu saja konsultasi dengan kementerian terkait di pemerintah pusat sudah kami lakukan. Atas kajian-kajian tersebut, kami panitia khusus merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD untuk menyetujui raperda tersebut menjadi perda,” katanya kepada pers usai rapat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News