SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan bahwa perlunya pelaksanaan Operasi Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga, pelaksanaan protokol kesehatan dapat diterapkan secara konsisten oleh masyarakat.
“Perlu sinkronisasi waktu dan koordinasi pelaksaaan antara Provinsi dengan kabupaten/kota agar linear khususnya di wilayah Zona Merah. Sehingga pelaksanaannya masif,” ungkapnya melalui siaran tertulis, Rabu (16/9/2020).
Ditambahkan Wagub, Keputusan Gubernur Nomor 443 Tahun 2020 Tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten agar dilaksanakan juga di kabupaten/kota. Hal itu seiring dengan dibukanya akses-akses publik.
“Sehingga perlu kontroling dan konsistensi kedisiplinan protokol kesehatan. Kondisi mobilitas masyarakat sudah tidak terkendali. Karena masyarakat sudah merasa normal kembali,” ungkap Wagub.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti melaporkan, hingga saat ini telah dilaksanakan rapid test sebanyak 188.520 dan kegiatan swab test sebanyak 87.069.
Untuk saat ini terdapat 19 laboratorium kesehatan dan akan ditambah 4 laboratorium. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pemprov Banten dalam sehari mampu menangani 650 specimen.
Untuk layanan perawatan, lanjut Ati, ada 164 tempat tidur ICU, 1.368 tempat tidur ruang isolasi, dan 1.508 tempat tidur rumah singgah untuk karantina. Keberadaan rumah singgah untuk menggantikan karantina mandiri di rumah sekaligus yang berfungsi untuk menekan munculnya klaster keluarga.
(Red)