Beranda Hukum Anak Wakil Walikota Tangerang Akui Pakai Sabu Sejak 2018

Anak Wakil Walikota Tangerang Akui Pakai Sabu Sejak 2018

Proses persidangan Anak Wakil Walikota Tangerang AKM di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang, (9/11/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Anak Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, AKM mengakui sudah memakai sabu sejak 2018 lalu. Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Senin (9/11/2020).

Dalam persidangan tersebut, AKM mengakui telah menggunakan sabu sejak lama. “Saya pakai sabu sudah dari 2018 pakai sampai 2019 pertengahan abis itu berhenti. Terakhir pakai itu tiga hari sebelum saya ditangkap,” katanya saat proses persidangan.

AKM juga membenarkan adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. AKM pun memberi patungan paling besar senilai Rp800 ribu dari total Rp1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram.

Sedangkan terdakwa D dan T masing-masing patungan Rp400 ribu. “Janjiannya lewat chat buat patungan, dan sepakat buat dipake dan dipake di rumah D. Ya, saya yang telpon duluan, buat mastiin mereka udah kumpul atau belum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengungkapkan, JPU telah menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan. Dimana para terdakwa saling memberikan kesaksian kepada rekan mereka. “Terkait pemeriksaan saksi sudah selesai,” jelasnya.

Persidangan akan dilanjutkan, Senin (16/11/2020) depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa. Rencananya, hanya akan terdapat satu saksi ahli yang dihadirkan.

“Hanya satu yang dihadirkan yaitu ahli saja untuk meringankan,” terangnya.

Diketahui, AKM beserta tiga temannya yakni D, S dan T ditangkap kepolisian, Sabtu (6/6/2020) lalu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,51 gram.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, Pasal 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun dan pasal 127 ayat 1 maksmal 4 tahun.

Baca Juga :  Remaja di Tangsel Diduga Disekap dan Dicabuli Penjaga Warung Kelontong

Haerdin mengaku belum dapat memastikan berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya. Sebab, masih harus menunggu seluruh keterangan seluruh saksi terlebih dahulu.

“Makanya sidang ini nanti selesai sesudah pemeriksaan saksi, termasuk yang meringankan. Nanti setelah itu baru dirembukkan JPU nya,” pungkasnya. (Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News