CILEGON – Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sadis di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa (19/5/2020).
Hasil penyelidikan sementara diduga pembunuhan ini karena pelaku bernama David (26) dilarang keluar malam oleh korban bernama Budi (56). Antara pelaku dan korban yang merupakan bapak dan anak ini terjadi cekcok.
“Motifnya memang diawali dari anak ini depresi, namun kita perlu pemeriksaan lebih lanjut. Awalnya hanya pelaku dilarang agar tidak keluar malam, kemudian cekcok sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan jam 05.00 WIB terjadi tindak pidana pembunuhan,” ujar Kasat ditemui wartawan di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan barang bukti berupa palu dan golok. “Jadi sebelum digorok, korban dipukul menggunakan palu oleh korban di bagian kepala. Kemudian pelaku melihat golok dan langsung membacok korban pada bagian leher,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah diamanakan Satreskrim Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, kata kasat, pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman seumur hidup. (Man/Red)