SERANG – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi angkat bicara terkait dugaan calo penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan oleh salah satu pejabat eselon IV di lingkup Satpol PP Provinsi Banten berinisial RJL. Agus juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya tersebut.
“Infonya paling dua minggu ini makanya saya sudah perintahkan kabid tindaklanjuti,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2023).
Agus mengaku telah memberikan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap RJL, namun yang bersangkutan tak datang. Bahkan, sudah mengirimkan orang untuk mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan sudah tak ada di rumah.
“Kita akan tindak, saat ini sudah ada teguran satu teguran dua, kita masih kesulitan, kita belum bisa menghubungi yang bersangkutan,” katanya.
Selain itu, kata Agus, kasus ini pun tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan termasuk akan memanggil para korban.
“Kalau korban belum ada yang melapor cuma ada informasi ke saya dari orang ngasih tahu ke saya. Informasi korban masih kita dalami setahu saya puluhan,” ucapnya.
Agus mengatakan, sanksi akan diberikan setelah ada proses pemeriksaan oleh BKD hingga Inspektorat. Dia mengatakan RJL akan diberi sanksi tegas.
“Kita sudah melakukan tindaklanjut dengan menyesuaikan amanah PP 94 tentang disiplin pegawai,” katanya. (Mir/Red)