CILEGON – Tahapan perizinan rencana Pemkot Cilegon untuk membangun pelabuhan Warnasari terus berproses. Hal itu menyusul kabar bahwa PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD pengelola sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) bernomor SK.588/Menlhk/Setjen/PLA.4/8/2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini.
Namun demikian, Direktur Operasional dan Komersil PT PCM, Akmal Firmansyah mengatakan bahwa realisasi program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 itu masih harus melalui sejumlah tahapan.
“Yah dengan demikian artinya perizinan terkait Amdal Warnasari sudah beres, tinggal kita menunggu izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Akmal kepada BantenNews.co.id, Selasa (10/9/2019).
SK terkait dengan Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan Terminal Warnasari dan Fasilitas Penunjangnya itu diketahui merupakan dasar terbitnya Izin Lingkungan Definitif yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). “Alhamdulillah untuk izin lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS itu juga sudah kita dapatkan,” imbuhnya.
Baca : Soal Review RIP Banten, Walikota Cilegon Harapkan Tak Berdampak ke Pelabuhan Warnasari
Di bagian lain Walikota Cilegon, Edi Ariadi membenarkan bahwa perizinan Amdal dari KLHK tersebut saat ini sudah diperoleh. Tapi menurutnya, agar dokumen rencanan pembangunan itu berjalan mulus, maka dirinya akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyusul rencana adanya perubahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten oleh Pemprov yang sebelumnya dokumen itu jauh hari sudah dikantongi pemerintah daerah.
“Saya saat ini tinggal mengejar RIP, sore ini saya rencananya ketemu dengan Pak Suyitno (Kepala DKP Banten) kaitan dengan rekomendasi Gubernur kaitan RIP kita itu,” katanya singkat. (dev/red)