Beranda Pemerintahan Ambil Sampel Limbah PT Calindo, DLH : Butuh 3 Minggu Tentukan Hasil

Ambil Sampel Limbah PT Calindo, DLH : Butuh 3 Minggu Tentukan Hasil

Petugas DLH Kota Tangerang mengambil sampel limbah B3 di PT Calindo Damai Sejahtera Abadi di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Jumat (11/9/2020) - (Rendy/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Menindaklanjuti inspeksi mendadak (Sidak) Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengambil sejumlah sampel limbah PT Calindo Damai Sejahtera Abadi yang berada di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020).

Diketahui, limbah B3 PT Calindo diduga mencemari lingkungan warga sekitar. Petugas mengambil tiga botol sampel limbah tersebut untuk selanjutnya diperiksa di Labkesda Kota Tangerang.

Kasie Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang Amaludin mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel untuk proses verifikasi terkait atas pengaduan warga. Selain itu, mereka juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait intalasi pengelolaan air limbah.

“Ada beberapa proses, ini termasuk limbah logam makanya airnya agak berwarna hijau karena memang mengandung logam,” katanya saat dimintai keterangan dilokasi.

Kata Amaludin, untuk mengetahui hasil pemeriksaan sampel yang diambil, butuh waktu beberapa minggu. “Kalau sampel ini sekitar dua sampai tiga minggu hasilnya baru keluar,” tambahnya.

Meski demikian, Amaludin menegaskan apabila limbah tersebut terbukti melakukan pencemaran pihaknya akan memberikan sanksi administratif, ancaman denda pembekuan perizinan.

“Kalau terjadi pencemaran nanti ada sanksi administratif untuk melakukan perbaikan. Pencemaran nanti ada sanksi pasal dari pemerintah bahkan denda serta pembekuan perizinan,” katanya.

Manager HRD PT Calindo, Supriyadi Wahyudin menanggapi sidak yang dilakukan oleh lembaga Legislatif Kota Tangerang dan jajaran dinas terkait. Sudah beberapa kali pihak DLH mengambil sampel limbah tersebut.

“Jadi pada prinsipnya masih dalam kategori wajar setelah kita dapat keterangan dari DLH,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya telah memiliki tempat pengelolaan limbah. Kendati limbah yang masuk drainase itu tidak ada kaitannya dengan limbah produksi, Ia juga siap menerima sanksi apabila limbah B3 itu terbukti dari perusahaan miliknya.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Serang Rendah

“Kalau harus dilakukan sanksi ya itu kan konsekuensi perusahaan,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News