Beranda Uncategorized Ambil Nomor Urut, Paslon Pilkada Tangsel Dilarang Kampanye Selama 3 Hari

Ambil Nomor Urut, Paslon Pilkada Tangsel Dilarang Kampanye Selama 3 Hari

KPU Kota Tangsel menetapkan 3 Paslon maju di Pilkada Tangsel - (Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tinggal 3 Bulan lagi. Tahapan demi tahapan sudah dilewati, mulai dari pendaftaran sampai penetapan pasangan calon (Paslon), Rabu (23/9/2020).

Diberitakan BantenNews.co.id, KPU Kota Tangsel telah menetapkan 3 Paslon maju di Pilkada Tangsel, di antaranya pasangan Muhamad-Saras, Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin-Pilar.

Tahap selanjutnya, Paslon akan mengambil nomor urut di Hotel Intermak, Serpong. Disamping itu, mulai hari ini ke 3 paslon dilarang untuk sosialisasi dan kampanye.

Hal itu dikatakan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa saat penetapan pasangan Calon di gedung KPU Tangsel, Jalan Raya Setu-Serpong, Kecamatan Setu, Tangsel.

“Jika kampanye di luar jadwal, atau di luar waktu yang telah ditetapkan oleh PKPU, masing-masing calon dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta,” ujar Slamet.

Menurut Slamet, sanksi tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015. Artinya, kata dia, 3 hari ini diharapkan para Paslon tidak melakukan pertemuan apapun.

“Soal yel-yel dalam pengambilan nomor besok, kami liat dulu apakah di situ ada menyampaikan visi misi atau tidak, karena yang namanya kampanye kan jelas ukurannya penyampaian visi misi pasangan calon. Kalo itu disebut kampanye,” terangnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News