Beranda Peristiwa Alun-alun Pandeglang Bakal Ditutup saat Malam Tahun Baru

Alun-alun Pandeglang Bakal Ditutup saat Malam Tahun Baru

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban saat menyampaikan jumlah capaian vaksinasi
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal melakukan penutupan sementara Alun-alun di malam pergantian tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pandeglang.

Penutupan itu bakal dilakukan sejak 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Sedangkan untuk fasilitas umum lain seperti tempat wisata dan tempat perbelanjaan masih diperbolehkan dibuka dengan mewajibkan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Mendagri membatalkan rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.

“Aturan diubah dengan menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah. Pada Senin (27/12/2021) lalu, Aa (menyebut dirinya) sudah berkoordinasi dengan pak Menteri Tito melalui Vicon, katanya PPKM dikembalikan ke daerah,” jelas Tanto (30/12/2021).

Meski tidak diberlakukan penyekatan namun tetap tidak diperbolehkan adanya kerumunan di fasilitas umum serta di lokasi perbelanjaan dan wisata hanya diperbolehkan menampung 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Mendagri menginstruksikan kepada seluruh daerah, agar disetiap fasilitas umum seperti mall, pantai, atau tempat wisata lainnya, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.

“Untuk mengantisipasi tidak terjadinya paparan Covid-19, untuk sementara kami menutup Alun-alun Pandeglang di libur tahun baru 2022 nanti. Kami tetapkan, penutupan itu terhitung tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” sambungnya.

Tanto menegaskan, tak akan segan-segan bagi siapa saja terutama para pengusaha, yang tak mengindahkan aturan yang berlaku saat ini. “Jika tidak diterapkan, tentu akan ada teguran ringan sampai berat. Bahkan bisa berujung pencabutan izinnya,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News