Beranda Hukum ALIPP Pertanyakan Keseriusan Kejati Banten untuk Proses Tuntas Dugaan Korupsi

ALIPP Pertanyakan Keseriusan Kejati Banten untuk Proses Tuntas Dugaan Korupsi

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada saat mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di ruang PTSP Kejati Banten. (Ist)

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam memeroses dugaan korupsi. Uday mendatangi gedung korps Adhiyaksa tersebut untuk mempertanyakan dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan kasus lain yang tengah ditangani Kejati Banten.

Sebelumnya, ALIPP melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Banten. Laporan tersebut antara lain adanya dugaan korupsi melalui penggelembungan harga pada pengadaan HP Tablet di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kantor Cabang Dinas wilayah Kabupaten Lebak untuk SMA/SMK/SKh senilai Rp15,9 milyar.

Kemudian Pengadaan 3.259 unit HP Tablet untuk SMP se Pandeglang senilai Rp8.132.000.000. Ada juga kejanggalan pengadaan 4.837 unit HP Tablet untuk SD se Pandeglang senilai Rp15.932.000.000.

Uday yang didampingi Uid Muftiwidya sebagai Saksi Pelapor memperkirakan kerugian keuangan negara dari proyek itu yakni pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Lebak sebesar Rp1 milyar dan pengadaan HP Tablet untuk SMP dan SD di Pandeglang diperkirakan sebesar Rp3,2 milyar.

“Modusnya penggelembungan anggaran. Secara normatif memang sesuai spek (spesifikasi), tapi kualitasnya jauh berbeda. Standar merek Samsung, pengadaanya dimonopoli produk Cina, seperti Axio, Samyong, Sambio. Selisih harganya kisaran 400 ribu hingga 600 ribu per unit,” kata Uday, Senin (12/10/2020).

Hasil investigasi pihaknya menemukan 40 persen jumlah ponsel yang diterima siswa sudah rusak.

Dalam laporan tersebut sebagai pihak terlapor antara lain Kepala KCD Dindik Provinsi Banten wilayah Lebak; Kadis Pendidikan Kabupaten Pandeglang; Kasi SD Dindik Pandeglang; Ketua Majelis Musyawarah Kepala Sekolah (M2KS) Pandeglang; dan Pihak Penyedia Barang.

Sleain itu, ALIPP juga mempertanyakan kasus lain yang tengah ditangani Kejati Banten. Mulai dari aroma korupsi dalam pengadaan lahan Sport Center, pengadaan Genset RSUD Banten, dan pematangan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Jiwa Banten.

Uday mendukung penuh penanganan kasus-kasus tersebut. “Kejati tidak boleh ragu, jangan tebang pilih. Siapapun yang memangsa uang rakyat, wajib diperlakukan sama dimuka hukum. ‘Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh’,” ucap Uday mengutip Lucius Calpurnius Piso Caesoninus.

Terhadap laporan pengadaan ponsel di sejumlah sekolah tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengapresiasi sikap pro aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan uang negara. “Yang pasti kami akan telaah terlebih dahulu, jika sesuai tupoksi kami maka kami akan lanjutkan dengan pengumpulan data dan ppengumpulan bahan keterangan. Tentu sesuai dengan petunjuk pimpinan,” kata Ivan.

Terkait beberapa kasus yang pernah ditangani Kejati Banten seperti lahan sport center dan genset di RSUD Banten pihaknya akan terus memeroses hukum. Sementara untuk pematangan lahan RSJ Banten, sejauh ini pihaknya menghentikan sementara. Alasannya, sudah ada pengembalian keuangan negara atas dugaan kasus rasuah tersebut.

“Dalam proses penyelidikan di Pidsus hasil audit kerugian negera oleh BPK sudah dikembalikan. Saat ini kami hentikan sementara,” kata Ivan.

Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Tahap I di Kecamatan Walantaka, Kota Serang tersebut didanai dari APBD 2019 Provinsi Banten dengan nilai Rp 9.133.679.256. PT Mahkota Ujung Kulon menjadi pihak ketiga dalam proyek ini dengan nilai penawaran Rp 8.220.311.311.

Kejati Banten sudah memeriksa sejumlah pihak yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ULP Banten, pihak pemenang proyek serta konsultan proyek. Para pihak itu diperiksa secara marathon oleh penyidik di Kejati Banten.

(you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News