Beranda Hukum KPK Tak Akan Sulit Ungkap Kemana Aliran Duit Korupsi Lahan SMKN 7...

KPK Tak Akan Sulit Ungkap Kemana Aliran Duit Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada. (Ist)

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan sulit mengungkap siapa saja yang menikmati duit aliran dari dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“KPK tentu lebih paham dalam mengambil sikap, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. Demikian pula aliran uangnya ke pihak mana saja, rasanya tidak akan sulit,” kata Uday, Kamis (2/9/2021).

Sebelumnya, perkara dugaan rasuah ini pernah dilaporkan ke Gedung Merah Putih pada tanggal 20 Desember 2018 silam. Setelah tiga tahun berlalu, dan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut KPK mulai membidik para calon tersangka.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun BantenNews.co.id dari sumber terpercaya.

“Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik KPK. Meskipun saya lapor pada 20 Desember 2018, hampir 3 tahun yang lalu, saya memaklumi. Sebab dipastikan di KPK itu ada ribuan perkara yang dilaporkan banyak pihak dari berbagai pelosok negeri ini,” kata Uday.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik lantaran pengadaan lahan sekolah tak memiliki akses masuk. Kasus ini sendiri tenar dengan sebutan “lahan helikopter” sebab tidak tersedianya akses kendaraan ke lokasi sekolah.
Selain sekolah tak memiliki akses masuk kendaraan hingga disebut ‘sekolah helikopter’ sebagai seloroh karena hanya helikopter yang bisa mendarat di sekolah yang dikelilingi bangunan hunian warga tersebut.

Kejanggalan lain yakni soal alur duit. Lahan seluas 6.000 meter persegi tersebut milik Sofia M. Sujudi Rassat. Namun Dinas Pendidikan Banten melalui BPKAD mentransfer duit kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor : 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp2.997.000 per meter atau total Rp17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D. “Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Baca juga : Dindikbud Banten Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMKN 7 Tangsel

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp7.300.000.000.

Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp7,3 miliar, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar Rp3,2 miliar; sedangkan sisanya uang sebesar Rp7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat itu dijabat Engkos Kosasih Samanhudi. Sekretaris Dinas Pendidikan dijabat oleh Ardius Prihanto. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News